Selasa, 20 Januari 2009

DELAPAN JAMU TRADISIONAL DUTARIK DARI PEREDARAN

Jakarta - Selama tahun 2008 lalu,sedikitnya 8 jenis jamu tradisional produksi dalam negeri, ditarik dari peredaran, karena mengandung zat kimia atau Bahan Kandungan Obat (BKO), seperti obat penurun panas demam untuk anak-anak (paracetamol).

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, Dra Wirda Zein Apt mengatakan, 8 jamu tradisional dari berbagai merek yang ditarik dari pasar lokal telah dimusnahkan, serta tidak ada sanksi hukum yang diberikan kepada penjual, tindakan yang diberikan kepada para pedagang lebih bersifat pembinaan. Wirda menambahkan, jamu-jamu tradisional produk asli Indonesia itu tidak dibenarkan menggunakan BKO, karena jamu belum dipatenkan untuk obat-obatan yang digunakan secara medis.

Sementara itu, menyinggung produk jamu luar negeri terutama dari China yang banyak beredar di pasar lokal Jambi, berdasarkan hasil penelitian beberapa sampel yang diambil tidak banyak mengandung zat kimia. Namun sebagai tindakan preventif, BPOM Jambi akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk ke wilayah Jambi seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BPOM mengimbau masyarakat Jambi, agar berhati-hati mengkonsumsi jamu-jamu tradisional yang mengandung zat kimia. Sebaiknya sebelum membeli, masyarakat memperhatikan merek, apakah mencantumkan label registrasi Departemen Kesehatan atau tidak. Di akhir keterangannya, Wirda mengatakan, "Kalau minum jamu sakitnya langsung hilang, justru itu harus dicurigai." (kpl/bar

Tidak ada komentar: