Medan, - Seratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Register 40 mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Utara. Mereka meminta pemerintah agar tidak diskriminatif menertibkan perambah. Mereka juga meminta komitmen penyelamatan hutan di Sumut.
”Kami sudah menyurati mereka (perambah). Ini sudah peringatan terakhir bagi perusahaan yang ada di Register 40. Apa yang saudara tuntut menjadi dukungan kami untuk menertibkan perambahan hutan di Sumut,” tutur Kepala Dinas Kehutanan Sumut James Budiman Siringoringo saat berbicara di depan massa, Rabu (9/9) di Medan.
Dinas Kehutanan Sumut, tuturnya, tak pernah memberi satu pun izin operasional perusahaan di Register 40. Saat ini Dinas Kehutanan sudah memperingatkan 24 perusahaan yang ada di dalam kawasan Register 40. Namun, penertiban, katanya, akan terus berkembang pada perusahaan yang belum teridentifikasi. Jumlahnya bisa mencapai puluhan.
Akan tetapi, katanya, peringatan dari Dinas Kehutanan Sumut ini tidak sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Bupati Padang Lawas, tutur Siringoringo, cenderung membela perusahaan yang ada di dalam kawasan Register 40. Pertimbangannya, perusahaan tersebut sudah memberi kontribusi positif terhadap pembangunan daerah setempat.
Pertimbangan hukum
Dia berharap penanganan eksekusi perusahaan DL Sitorus di 47.000 hektar yang menempati Register 40 menjadi pertimbangan hukum untuk menangani kasus serupa di kawasan yang sama. Saat ini pemerintah tengah menaksir nilai aset milik DL Sitorus. Selanjutnya, pemerintah akan melelang pengelolaan hutan ini ke pihak ketiga.
Dinas Kehutanan Sumut kini meneliti 1.820 sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini, katanya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 199 tentang Kehutanan. ”Kawasan hutan tidak boleh ada sertifikat tanah di dalamnya. Kami yakin ada keterlibatan oknum BPN setempat dan pihak pemerintah daerah yang mengeluarkan izin operasional perusahaan,” katanya.
Carut-marutnya kondisi Register 40 dinilai lantaran adanya pembicaraan dari pemerintah. Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Register 40 (Amper 40), Somal Ritonga menyatakan, pembiaran menyebabkan kawasan Register 40 berubah menjadi perkebunan sawit. Mestinya, kata Somal, sejak 1990 setelah kawasan hutan ini dikelola pemegang hak pengelolaan hutan, kawasan itu dihutankan kembali. (NDY/kp)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Kamis, 10 September 2009
Perambah Ditertibkan 24 Perusahaan Telah Diperingatkan
Label:
Info Lingkungan