Senin, 17 November 2008

MKKM & MKLH SUMATERA UTARA GELAR SEMINAR ’HALAL DAN HARAM PRODUK MAKANAN DAN OBAT-OBATAN




Medan, 15/11 - Isu makanan dan obatan tidak halal tetap saja menjadi isu sensitif. Sudah terlalu banyak kasus yang menyangkut dengan makanan dan obat-obatan yang bahan bakunya berasal dari sesuatu yang haram, sebutlah dari nabati hewan seperti babi. Mlai pasta gigi, vietsin dan terakhir adalah cangkang obat (kapsul) yang konon juga berbahan baku babi.

Tentu saja, isu itu adalah sesuatu yang serius, khususnya bagi umat Islam yang mengharamkan babi terkonsumsi. Isu itu pun marak seperti bola api yang panas. Semua orang berkomentar, mulai BPOM, YLKI, LSM dan MUI.

Menyiapi kegelisaran umat itulah kemudian PW Muhammadiyah (melalui MKKM – Majelis Kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat) serta PW Aisyiyah (melalui MLH – Majelis Kesehatan dan Lingkungan Hidup) menggelar seminar sehari dengan topik Halal Haramnya Produk Makanan dan Obat-obatan. Seminar yang diikuti banyak kalangan itu berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumatera Utara, Jln Sisingamngaraja, Jumat (15/11). Kegiatan seminar sehari itu dilaporkan oleh Sekretaris Majelis MKKM Wilayah Drs. Norman.

Selain Direktur Rumah Sakit Pirngadi Medan Dr. H. Syahrial R. Anas MHA bertindak sebagai keynot speaker juga tampil sebagai pembicara adalah; Prof. Dr. Aznan lelo Sp.FK. Ph.D dari LPPOM-MUI Sumut), Prof. Dr. Effendy Delux Putra SU.,Apt (LPPOM-MUI Sumut) dan Drs. Hendra Farma Johar M.Si.,Apt (PT Kimia Farma).

Seminar dibuka secara resmi oleh Ketua PW Aisyiyah Sumatera Utara Dra. Sulhati Syam, mengatakan, ia sangat menyambut baik diselenggarakannya seminar, apalagi seminar kali ini digelar bersama antara Muhammadiyah – Aisyiyah. Diharapkan bahasan seminar tentang halal dan haramnya makanan dan obat-obatan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada umat.

Seminar sesi pertama menampilkan Prof. Dr. Aznan Lelo dari (LPPOM MUI-Sumut) pada awal presentasinya mengutip surat Al-Baqarah 168, ” Hai sekalian manusia makanlah yang jalal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kami mengikuti langkah-langkah syaithan karena syaithan adalah musuh yang nyata bagimu”. Juga dikutip sebuah hadis, ” barang siapa yang hidup dari makanan yang serba halal, maka cerahlah agamanya, lembut hatinya dan tiada dindang penghalang bagi doa-doanya”.

Aznan Lelo mengungkapkan beberapa kasus menyedihkan di Cina akibat dari susu formula yang mengandung melanin dan berakibat puluhan ribu anak di China harus cuci darah dan meninggal dunia. Aznan juga menjelaskan secara rinci mana makanan dan minuman yang dihalalkan. ”Namun kenyataannya, sebagian besar umat Islam gagal menyadari walaupun bukan berarti mereka sengaja melanggar aturan agama tetapi lebih kepada ketidak tauan akan status kehalanan makanan, minuman dan obat-obatan yang dikonsumsi,” jelas Aznan.

Kemudian Aznan mengungkan bahwa kini banyak beredar obat-obatan yang kapsulnya dibuat dari gelatin ( merupakan olahan protein hewani dari tulang dan jaringan kolagen kulit, tendon dan ligamen. Gelatin sudah biasa digunakan untuk film negtive, softgel, kapsul, pasta gigi, kosmetika, parfum, sabun, berbagai lotion dll. Kata Aznan, khusus untuk kapsul sebenarnya ada gelatin yang halal namun karena kapsul gelatin babi lebih mudah diperoleh, lebih baik kualitasnya dan murah harganya, maka dipakainya gelatin babi sebagai bahan bakunya.

Dari dari LPPOM MUI Sumut Prof. Dr. Effendy de Lux Putra SU Apt tampil pada sesi kedua dengan topik ”halal haramnya produk makanan dan obatan”. Mengutip Q.S An Nahl 115, maka jelas makanan yang diharapkan ada 4 jenis; (1) Bangkai, (2) Darah, (3) Daging Babi, (4) Binatang yang ketika disembelih disebut selain nama Allah.

Kata Effendi, perkembangan zaman menjadikan semakin sulit untuk mengetahui produk makanan bersifat halal. Bila dulu makanan dibuat dengan cara yang sederhana tapi kini makanan diproses lebih rumit. Gelatin misalnya adalah bahan pengental, penstabil makanan yang diesktral dari ototm tulang, kulit dan dapat berasal dari babi, sapi mau pun kambing. Maka bila bahan bakunya berasal dari babi maka makanan itu menjadi haram.

Kata Effendi, gelatin yang diproduksi di luar negeri tidak melakukan pemilahan apakah bahan bakunya dari sapi atau babi atau tidak diperhatikan apakah hewan itu disembelih dengan cara yang halal atau tidak. Masih kata Dr Effendi, masalahnya adalah, gelatin sudah digunakan secara luas, seperti permen.

Dr, Effendy menjelaskan beberapa contoh istilah bahan hewani rawan haram, seperti (1) Bacon: daging babi sisi kiri atau kanan setelah tulang iga dicabut, (2) Collagen: Collagen mempunya kegunaan yang luas karena elastis, ketahanan daya rekat dan kekenyalan, (3) Gelatin: banyak digunakan industri pangan, seperti permen, jely, es krim dll, (4) Lard : lemak babi, (5) Pepsin, (6) Pork, (7) Rennin atau Rannet, (8) Suet : istilah komersial yang berarti lemak utuh sapi atau domba yang digunakan dalam berbagai industri.

Bagi Dr Effendy, yang cukup jadi masalah adalah apakah penyembelihan hewan itu dilakukan dengan benar, kalau tidak ya haram juga. Untuk itu, dr Effendy mengingatkan perlunya keterlibatan LPPOM untuk meneliti dan memberi sertifikasi halalnya makan dan obat-obatan.

Seminar sehari ’halal dan haramnya makanan dan obat-obatan itu mendapat perhatian masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah dan Aisyiyah di Medan. ( Yuniar R. Yoga)

Tidak ada komentar: