Kamis, 23 Juli 2009

RAFLESIA MILIK SIAPA ?


Jakarta (ANTARA News) - Professor Emeritus Datuk Dr Abdul Latiff Mohamad benar-benar tertarik pada bunga parasit yang menjadi salah satu keanekaragaman hayati kita (Malaysia) nan kaya, tulis Rizal Soloman, editor New Straits Times, tentang bunga Rafflesia, dalam edisi online koran Malaysia itu kemarin (21/7).

Kecantikan nan unik dari Rafflesia itulah yang membuat bunga itu menjadi salah satu simbol ikonik warisan alam Malaysia nan kaya raya, lanjut sang editor.

Rafllesia yang unik dan menakjubkan ini benar-benar telah memperdaya salah seorang pakar botani terkemuka Malaysia, Professor Datuk Dr Abdul Latiff Mohamad.

Abdul Latiff telah menjadi ikon itu sendiri, kamus berjalan untuk keanekaragaman hayati Malaysia dan salah seorang dari arsitek Program Keanekaragaman Hayati Alam Malaysia (Natural Biodiversity Policy), tulis koran itu lagi.

Pada 2003, bersama natularalis Mathew Wong, Abdul Latif menemukan satu spesies baru Rafflesia di Hutan Lindung Temenggor, Perak



"Kami memutuskan menamainya Rafflesia Azlanii, untuk menghormati Sultan Azlan Shah dari Perak, yang merupakan pelindung Heritage Expedition," katanya.

Abdul Latiff sendiri adalah biolog yang menemukan satu spesies Rafflesia asal Sumatra di Hutan Belum, Perak.

Imuwan yang lahir 61 tahun lalu di Kota Baru, Kelantan ini membeberkan alasan ketertarikannya pada Rafflesia adalah karena bunga bangkai itu tumbuh dalam sel batang Tetrastigma, yang masih keluarga dekat rumpun Vitacea yang lama ditelitinya.

"Sungguh itu timbul dari keinginan kami untuk menelitinya," akunya seraya menolak adanya instruksi dari siapapun kepada mereka untuk meneliti bunga yang pertamakali ditemukan di Bengkulu, Indonesia, semasa era Gubernur Jendral Sir Thomas Stamford Raffless di abad ke 19 silam itu.

Abdul ingin menyadarkan rekan sebangsanya akan kekayaan alam Malaysia, sekaligus mensosialisasikan lembaga di mana lebih dari 10 tahun diakrabinya, Natural Biodiversity Policy, kepada masyarakat dan generasi muda Malaysia.

Dosen Universiti Kebangsaan, Malaysia, ini menyatakan spesies-spesies bunga bangkai ini hanya tumbuh di Thailand Selatan, Malaysia, Brunei, Indonesia (Sumatera, Jawa dan Kalimantan) dan Filipina.

"Semuanya ada 26 spesies, dan kemungkinan besar masih ada yang belum ditemukan. Di Malaysia sendiri kita mempunyai empat spesies di Semenanjung Malaysia, yaitu R. cantleyi, R. kerri, R. azlanii, dan R sumeiae.

Tiga spesies di Sabah yakni R. pricei, R. keithii, dan R. tengku-adlinii, sedangkan di Sarawak, kita mempunyai empat spesies yaitu R. pricei, R. keithii, T. tuan-mudae dan R. hasseltii," papar Abdul Latief.

Total jenderal, Malaysia memiliki 11 spesies, atau 42 persen dari seluruh spesies Rafflesia yang ada di seluruh dunia dan dikategorikan "terancam punah" oleh Serikat Antar Bangsa bagi Konservasi Alam (IUCN) dan Serikat Konservasi Dunia (WCU).

Menurutnya, tiga spesies --R. ciliata, R. witkampii dan R. borneensis-- dipercaya telah punah, sementara di Mindanao, Filipina, spesies R. scharbergiana sudah 50 tahun tidak terlihat lagi.

Bunga Rafflesia yang umumnya tumbuh subur di Sabah dan Sarawak, dilindungi penuh oleh pemerintah Malaysia, namun yang di Semenanjung Malaysia belum dilindungi karena Wildlife Protection Act 1972 (UU Perlindungan Kehidupan Liar Malaysia yang diterbitkan tahun 1972) hanya melindungi binatang, burung, dan serangga, bukan tanaman.

Malaysia meluncurkan proyek-proyek perlindungan Rafflesia yang umumnya berhasil, diantaranya The Rafflesia Conservation Incentive Scheme yang dikenalkan tahun 1994 di Poring dan Ranau. Di situ pemerintah Malaysia memberi insentif ekonomi kepada penduduk lokal untuk melindungi cagar alam yang menjadi habitat Rafflesia.

Di Semenanjung Malaysia, di hutan wisata Bukit Tacing di Benta, Kuala Lipis, dan Pahang, pemerintah negeri itu mempercayakan penduduk asli Kampung Jerangsang untuk menjaga dan merawat kawasan hutan lindung dimana Rafflesia tumbuh.

Baru-baru ini, Nature Society of Malaysia (lembaga nirlaba suaka alam Malaysia), dibantu pemerintah Malaysia, meluncurkan prakarsa perlindungan Rafflesia dengan menarik keterlibatan suku asli Semai Orang Asli di areal Kampung Ulu Geroh, 12 km dari sebuah kota tua di Perak.

Malaysia melakukan upaya serupa di banyak tempat lainnya, seperti Kelantan, Pahang dan Terengganu dimana spesies Rafflesia dipercaya tumbuh subur.

Pemerintah Malaysia --pusat maupun daerah-- berjalan seiring dengan referensi dan pendirian para pakar mereka.

Begitu pemerintah pusat menerima rekomendasi pakar dan negara mengundang-undangkan rekomendasi itu, maka semua negara bagian (provinsi) mutlak mengaplikasikannya.

"Begitu (UU) diadopsi, maka semua negara bagian harus mendirikan sekretariat operasional kebijakan melalui sebuah komite penasehat dan teknis. Harus ada Lembaga Penelitian Keaneragaman Hayati di setiap negara bagian (provinsi)," kata Tan Sri Law Heng Dieng, mantan menteri Sumber Daya Alam dan Lingkugan dan pendiri National Biodiversity Policy. (*)