GARUT, KOMPAS.com — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat Indah Sukmaningsih menyatakan, sekitar 30 persen (sepertiga) makanan kemasan yang dipasarkan bebas di Indonesia, diindikasikan mengandung zat berbahaya.
Bahkan, dari 28 jenis produk makanan yang diteliti lembaganya bersama para ahli dari Universitas Indonesia (UI), ternyata terdapat 10 jenis produk di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya, seperti melamin dan zat berbahaya lainnya. Demikian diungkapkan Sukmaningsih di Cipanas Garut, Jabar, Jumat.
Ditemui seusai kegiatan sosialisasi tentang "jangan melahirkan di rumah", ia juga mengemukakan angka tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah produk makanan kemasan yang beredar di Indonesia, nyaris bisa mencapai 30 persen mengandung zat berbahaya.
Kondisi yang memprihatinkan itu belum termasuk dengan peredaran produk makanan kedaluwarsa, yang luput dari pengawasan pemerintah. Padahal, beragam jenis makanan kedaluwarsa mayoritas mengandung bakteri "anaerob", yang bisa mengakibatkan kematian. Demikian dikatakannya.
Terkait masih banyaknya beragam produk makanan berbahaya termasuk yang kedaluwarsa yang masih banyak beredar di tengah masyarakat, menurutnya terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi peredaran barang-barang tersebut.
Malahan lembaga pengawasan milik pemerintah, yakni BPOM, selama ini dinilai tidak bekerja secara maksimal, melainkan hanya melakukan pemeriksaan produk makanan yang dibersihkan. Hasilnya, tidak ditemukan bukti produk tersebut mengandung zat berbahaya.
Ia juga mengatakan, parahnya, Departemen/ Dinas Perdagangan, yang semestinya menjadi filter masuknya produk makanan berbahaya selama ini hanya memerankan diri sebagai pembuat regulasi tanpa melakukan aksi yang maksimal untuk menyelamatkan konsumen dari ancaman makanan berbahaya.
Adanya ketidaksungguhan pemerintah menangani masalah ini diharapkan masyarakat mulai mengerti atau memahami tentang segala produk makanan yang tersedia agar mereka tidak terjebak dan tergiur untuk mengonsumsinya.
Namun, Pengurus Harian YLKI Pusat Indah Sukmaningsih pada kesempatan tersebut tidak menyebutkan secara detail tentang beragam jenis produk makanan yang dinilai dan dituduhkannya mengandung zat berbahaya.(kps)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi