Jumat, 03 Juni 2011

Aisyiyah Siapkan Advokasi Kesehatan Reproduksi



Aisyiyah mengadakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan menjelang seabad organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah itu. Aisyiyah akan mengadakan advokasi kesehatan reproduksi.Pada April, Aisyiyah Yogyakarta telah mengadakan kampanye memerangi tuberculosis (TB). Aisyiyah juga telah membentuk kelompok penanggulangan TB berbasis komunitas yang lazim disebut Community TB Care.

“Kami memperingati Hari TB Sedunia dengan kampanye perang terhadap TB dengan mengadakan lomba paduan suara dengan lagu wajib mars TB dan lagu pilihan Islami bebas,” ujar Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah DIY Zulaikhah Ajron baru-baru ini.
Lirik mars lagu TB ini memuat pesan dan pemahaman bahwa TB bukanlah penyakit akibat guna-guna maupun penyakit keturunan. Zulaikhah juga menyampaikan, lagu mars TB ini diciptakan oleh anggota PW Aisyiyah DIY, Dyah Sulistyowati.

Aisyiyah telah berusia 100 tahun pada 17 Mei 2011. Aisyiyah pun mengadakan kampanye kesehatan reproduksi. Aisyiyah percaya tidak ada perempuan yang menghendaki aborsi. Namun, fakta-fakta diperlukannya aborsi dalam kasus penyakit fisik atau cacat berat pada ibu maupun janin, trauma psikologis pada perempuan akibat tindak kekerasan seksual, dan sebagainya, mendorong Aisyiyah untuk melakukan advokasi terhadap praktik aborsi.

Aisyiyah akan melakukan lima hal penting untuk advokasi terhadap aborsi. Pertama, Aisyiyah perlu memastikan semua orang, apa pun status perkawinannya, memiliki akses terhadap alat kontrasepsi. Aisyiyah perlu memastikan bahwa tidak satu pun alat kontrasepsi yang gagal secara teknologi. Aisyiyah juga perlu mengupayakan agar pendidikan kesehatan reproduksi diterima sebagai bagian dari kurikulum.

Aisyiyah juga harus terus menghapus anggapan bahwa anak di luar hasil perkawinan yang sah adalah anak jadah. Dengan kata lain, anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah maupun tidak, memiliki proporsi penerimaan yang sama. Terakhir, Aisyiyah perlu mendorong perubahan pada undang-undang yang menyatakan bahwa anak di luar pernikahan adalah milik sang ibu.* (Koranmuslim.com)