Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin punya pengalaman menarik saat membebaskan seorang TKI yang terancam hukuman rajam sampai mati di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). TKI tersebut akhirnya bebas lewat diplomasi yang unik, yaitu berbekal kitab kuning dan pisang raja.
Cerita ini terjadi pada tahun 1999. Saat itu, Din menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tanaga Kerja Depnakertrans yang bertugas menangani permasalahan TKI.
"Ada kasus TKW yang terancam hukuman rajam sampai mati karena dituduh berzina dengan penjaga rumah majikan yang berasal dari Srilanka. Namanya Kartini asal Karawang," kata Din saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/6/2011).
Saat itu, berita ini menimbulkan reaksi besar di Tanah Air. Din pun berangkat bersama sejumlah rombongan, antara lain wakil dari Kowani dan LSM Solidaritas Perempuan. Beberapa wartawan juga turut mendampingi Din.
Nah, ada yang menarik saat Din hendak berangkat ke UEA. Untuk memperlancar proses diplomasi, Din sengaja membawa kitab kuning yang berisi tentang hukum zina.
"Saya membekali diri dengan pandangan fiqih tentang hukuman tersebut. Maka saya membawa fotokopi kitab kuning tentang bab tersebut," ujarnya.
Ada hal lain yang dibawa Din ke negeri Timur Tengah tersebut, yakni dua peti pisang raja. Apa alasannya? Berdasarkan hasil riset, ada seorang pangeran di UEA yang pernah bertugas di Indonesia dan sangat menyukai pisang tersebut. Din yakin, apa yang dibawa bisa membantu proses pembebasan.
"Kami membawa dua peti pisang raja, buah-buahan makanan kesukaan seorang pangeran yang pernah bertugas di Jakarta yang kebetulan berasal dari daerah tersebut, yaitu Muhammad Alkinbi," jelasnya.
Setibanya di UEA, Din langsung bertemu dengan ketua Mahkamah Syariah. Awalnya, tidak ada titik temu guna membebaskan Kartini dari hukuman rajam. Din lalu menggunakan argumen politis tentang efek penerapan hukum tersebut bagi citra Islam secara internasional.
Tidak hanya itu, Din juga kemudian mengajak ketua Mahkamah Syariah tersebut berdebat soal mazhab. Khususnya ketentuan tentang hukum rajam dan zina. "Itu karena belum pernah ada preseden tentang pelaksanaan hukum tersebut," imbuhnya.
Pada suatu sore, Din akhirnya mendapat kabar bahagia. Hakim syariah memutuskan Kartini bebas dari jeratan hukum rajam sampai mati. Bahkan, Din mendapat undangan makan malam dari hakim tersebut, meski kemudian ditolaknya.
"Kata orang kedutaan, itu sebuah kehormatan. Namun, kita tidak memenuhi, karena saya tidak mau terkesan penyelesaian ini dari belakang," jelas Din.
Lalu apa yang terjadi dengan pisang raja yang dibawa Din? Menurutnya, pisang tersebut langsung diantara ke kediaman sang pangeran. Dia meyakini, pemberian pisang tersebut ikut mempengaruhi upaya pembebasan Kartini dari hukuman.
"Saya yakin karena dia itu pangeran yang cukup berpengaruh. Dan dia juga pernah bertemu dengan ketua Mahkamah Syariahnya," cerita Din.
Belajar dari peristiwa ini, Din mengingatkan pemerintah Indonesia agar terus memegang komitmen untuk membantu para TKI. Pembicaraan tingkat tinggi perlu dilakukan antara Presiden RI dan Raja Arab Saudi.
"Kalau pemerintah Indonesia punya komitmen dan ada langkah serius, sebagian masalah itu pasti bisa diatasi," tegasnya.
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi