Sabtu, 18 Juni 2011

PWI dan Fakultas Hukum UM Sumatera Utara Jalin Kerjasama Akademik


Medan- Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Sumatera Utara (PWI Sumut) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara(UMSU) menandatangani naskah kerjasama (memorandum ofunderstanding-MoU) di bidang akademik. Diawali kegiatan Diskusi Publik”Hak Jawab, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik” atasdukungan Asian Agri Group.

Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan Dekan Fakultas Hukum UMSU Farid Wajdi SH, MHum dan Ketua PWI Cabang Sumut Drs. Muhammad Syahrir disaksikan Rektor UMSU diwakili Pembantu Rektor III M Arifin SH MHum, Kapolda Sumut diwakili Kababinkum Kombes Pol John Hendri, unsur

Pengurus PWI Cabang Sumut serta manajemen Asian Agri Group diwakili Head Stakeholder Freddy Widjaya dan Humas Lidia Veronika di Aula Kampus UMSU Jalan Mukhtar Basri Medan, Selasa (14/6).

Butir-butir MoU yang disepakati, antara lain mencakup kerjasama di bidang pendidikan, jurnalisme dan informasi berdasarkan kepakaran yang ada dari kedua belah pihak. Melakukan kegiatan penelitian, seminar atau diskusi, pelatihan dan keterampilan terkait jurnalistik, serta kerjasama akademik lainnya yang mendukung peningkatan kualitas prosesbelajar-mengajar.

Pembantu Rektor III M Arifin SH MHum, Dekan Fakultas Hukum UMSU FaridWajdi SH, MHum maupun Ketua PWI Cabang Sumut Drs. Muhammad Syahrirdalam sambutannya menyampaikan ucapan syukur kepada Yang Maha Kuasaatas terjalinnya kerjasama tersebut. Dan secara khusus menyampaikanterimakasih atas dukungan Asian Agri Group yang mengawali kerjasamadengan menggelar kegiatan diskusi publik.

”Mudah-mudahan kerjasama yang terjalin dapat lebih memacu upayapeningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pengembangansumber daya manusia, baik dari sisi keilmuan khususnya di bidang hukumpers maupun dari sisi teknis kemampuan jurnalistik. Sehingga ke depanmampu melahirkan lebih banyak lagi wartawan berkualifikasiprofesional,” ujar Ketua PWI Sumut Drs. Muhammad Syahrir.

Sementara Head Stakeholder Asian Agri Group Freddy Widjaya menyambutpositif kerjasama yang terjalin serta diikutkannya perusahaan yangbergerak di bidang industri perkelapasawitan itu berkontribusi dalammendukung kegiatan-kegiatan yang disepakati melalui program corporate social responsibility (CSR).

”Dukungan ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2005, Asian Agri Groupdan PWI Sumut terus menjalin kerjasama. Tidak hanya di bidangpeningkatan kualitas keanggotaan PWI melalui kegiatan pelatihan danpembekalan, tapi juga melakukan pelatihan 1.000 guru bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Sumut,” jelasnya.

Selain itu, kata Freddy Widjaya, Asian Agri melalui Tanoto Foundationjuga aktif memberikan bantuan beasiswa kepada siswa berpretasi diberbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SLTA maupun Perguruan Tinggi. ”Bantuan tersebut sebagai bentuk dukungan Asian Agridalam upaya turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Freddy.

Hak Jawab

Praktisi pers, War Djamil SH, salah seorang pembicara dalam diskusi menegaskan, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers memberi ruang kepada seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang disebut Hak Jawab.

Namun idealnya, menurut War Djamil, ketika Hak Jawab telah disahuti media massa semestinya tidak lagi disertai melakukan gugatan pencemaran nama baik ke pengadilan atas dasar KUHP. ”Begitu juga ketika dimediasi melalui Dewan Pers, semestinya putusan Dewan Pers dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.

Sementara Farid Wajdi SH MHum menilai, sengketa atas pemberitaan media massa merupakan pilihan terakhir karena bertentangan dengan semangat kebebasan pers. ”Jalur pengadilan ditempuh disebabkan dua kemungkinan. Pertama, tidak tercapai kesepakatan lewat jalur non pengadilan.

Kedua,pihak yang merasa dirugikan tidak tahu atau tidak mau tahu denganmekanisme UU Pers dalam dunia jurnalistik,” terangnya. Di lain sisi, Kepala Pusat Studi Hak Azasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan Majda El Muhtaj yang juga tampil sebagaipembicara mengupas tentang jurnalisme berbasis HAM.

Menurutnya, ada empat langkah yang perlu dilakukan. Pertama,dibutuhkan komitmen yang teruji dari penegak hukum untuk tunduk padamekanisme penyelesaian berbasis HAM jurnalis. Kedua, perlunyapenguatan kelembagaan pers dan insan pers dalam memperkuat profesi jurnalis berbasis HAM.

Ketiga, adanya komitmen pada peningkatan kesejahteraan insan pers yangmendukung kemandirian dan profesionalitas. Dan keempat, perlunyakolaborasi intensif dengan pemerintah dan masyarakat untukmengampanyekan kesadaran tentang pentingnya kemerdekaan pers.(www.umsu.ac.id)