Kamis, 01 April 2010

Diperiksa Tim Independen, Gayus Ungkap Aktor Rekayasa


JAKARTA (SI) – Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga terlibat kasus mafia hukum perpajakan,Gayus Tambunan, hingga tadi malam masih diperiksa tim independen di Markas Besar (Mabes) Polri setibanya dari Singapura.

Dalam pemeriksaan awal, Gayus mengakui adanya skenario rekayasa status kepemilikan uang di rekeningnya. Pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA itu menyebut mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung,berperan penting dalam rekayasa itu. “Lawyerini masih memiliki peran penting untuk mengatur skenario bagaimana mencairkan sisa uang itu, termasuk bagaimana mencarikan orang yang mengaku sebagai pemilik uang,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Jakarta tadi malam.

Gayus tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin, sekitar pukul 16.35 WIB, setelah menempuh perjalanan dari Singapura. Gayus tiba bersama Tim Mabes Polri yang menjemputnya langsung dari Singapura dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Gayus yang mengenakan kaus hitam memasuki ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri bersama Kepala Densus 88 Antiteror Brigadir Jenderal Pol Tito Karnavian dan Wakil Direktur I Kamtrannas Komisaris Besar Pol M Iriawan.

Sebelumnya, ribuan warga menyaksikan kedatangan Gayus di Bandara Internasional Soekarno- Hatta sekitar pukul 15.30 WIB. Sebagian di antara mereka meneriaki Gayus dengan kata maling. Edward Aritonang mengungkapkan, pertemuan untuk menyusun rekayasa kasus ini dilakukan dua kali,yakni di Hotel KCK dan Hotel S.Pertemuan itu dihadiri beberapa pihak di antaranya Gayus,Andi Kosasih,penyidik Mabes Polri Kompol A, anggota Polri AKP M,dan Haposan Hutagalung.

“Setelah berkas dinyatakan P21 (berkas lengkap), mereka mengatur skenario pemeriksaan Andi,seolah-seolah uang itu milik Andi. Inilah dasarnya mengapa Kompol A ditahan,”paparnya. Menurut Edward, tim masih melakukan penyidikan untuk membuktikan status kepemilikan uang senilai Rp25 miliar di rekening Gayus. Karena itu,Polri telah memblokir seluruh rekening yang diduga menerima aliran dana tersebut. Jika fakta hukum terbukti, Polri akan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat.

Ditanya mengenai peran Kompol A,Edward mengaku, jika sebelumnya yang bersangkutan dikenai pasal kelalaian, saat ini bertambah karena terlibat dalam rekayasa kasus tersebut.Penyidik terlibat dalam rekayasa ini karena tergiur imingiming dan hadiah yang ditawarkan. “Besarannya itu yang masih menjadi pendalaman.Kita menunggu,sebab ada janji di situ,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dikenai Pasal 12 UU No 31 Tahun 999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pejabat negara yang menerima atau terikat janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya sama dengan melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi mengatakan, keberhasilan membujuk Gayus kembali ke Tanah Air tidak lepas dari peran institusi terkait seperti Ditjen Imigrasi dan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa. Satgas berhasil meyakinkan Gayus bahwa pemeriksaan di Indonesia akan dilakukan secara profesional.

”Kami di sana (Singapura) bersama-sama meyakinkan kepada Gayus supaya segera kembali ke Indonesia untuk mengikuti pemeriksaan di sini dan akan diberi perlakuan sebagaimana mestinya,” ujar Ito di Mabes Polri kemarin. PNS di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu,kata Ito, langsung menjalani pemeriksaan di ruang rapat Deputi Operasi yang berada di rupatama oleh tim independen.

Saat ini, status Gayus sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya tersangka,” tegasnya. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, keberadaan Gayus akan melengkapi keterangan yang diberikan Andi Kosasih, Kompol A, dan Haposan Hutagalung yang sebelumnya bekerja sebagai pengacara Gayus. ”Insya Allah kasus ini lengkap karena ada keterangan kunci, ada Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, dan sekarang ada Gayus,” ujarnya.

Denny berharap, pemeriksaan berjalan dengan profesional dan tidak ada yang keluar dari koridor hukum. Dengan demikian, yang bersangkutan mau membuka apa yang sebenarnya terjadi. ”Itu kontribusi yang bersangkutan untuk memberikan kejelasan bagaimana mafia hukum dalam perkara ini,” jelasnya. Sejauh ini Satgas melihat penanganan kasus ini cepat dan proporsional dibandingkan kasus lain.

Karena itu,proses penyidikan harus berjalan dengan independen sehingga dapat diketahui siapa saja yang terlibat. Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta penyidik Polri menyertakan pasal tindak pidana korupsi dalam surat pemberitahuan di-mulainya penyidikan (SPDP) Gayus yang nantinya diserahkan ke kejaksaan. JaksaAgung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy yakin ada indikasi kasus korupsi dalam kasus Gayus.

Indikasi itu terlihat dari aliran dana yang masuk ke rekening Gayus. “Saya lihat itu jelas-jelas korupsi. Karena uang itu (di rekening Gayus) dari berbagai perusahaan, bukan atas nama Andi Kosasih,” ujar Marwan.Dia mengatakan ada kemungkinan uang Gayus berasal dari pungutan liar, ucapan terima kasih, atau suap yang diterima untuk meringankan pajak.

“Itu namanya gratifikasi, korupsi juga.Yang penggelapan itu korupsi juga karena ada uang dititipkan untuk disetorkan pada negara, tetapi tidak disetorkan semua, itu penggelapan korupsi,” ujar Marwan. Di bagian lain, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Polisi Edmon Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman kemarin juga menjalani pemeriksaan terkait kasus Gayus.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang membenarkan pemeriksaan terhadap keduanya. ”Itu masih berlangsung, ada dua tim terpisah,”ujarnya. Edward menjelaskan, saat ini pemeriksaan terhadap kasus Gayus dilakukan oleh tiga tim berbeda.

Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih,tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota Polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus. (sucipto/m purwadi/ denny irawan/ahmad jayadi/si)