Kamis, 01 April 2010

PEMKO TIDAK SERIUS ATASI TERNAK BABI


MEDAN (SI) – Penertiban hewan kaki empat di Kota Medan dinilai akibat ketidakseriusan Pemko Medan mengatasinya.Mereka hanya mampu mengeluarkan kebijakan, tapi tidak mampu menerapkannya.

”Ini salah satu kegagalan Pemko Medan dalam menjalankan program. Payung hukum yang dibuat, tetapi tidak diterapkan.Semua tersusun rapi di rak bagian hukum,” tutur Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Muslim Maksum kemarin. Muslim menambahkan, seharusnya Pemko Medan membuktikan apa yang telah mereka janjikan kepada masyarakat yang terganggu atas kehadiran ternak tersebut. Bila dulu belum ada jalan keluar dan tidak ada payung hukum, saat ini semua sudah. Namun, itu hanya janji. ”Pemko Medan tidak mampu menyelesaikan masalah ini.Mereka hanya bisa berjanji.Semua ini akibat tidak ada keseriusan dalam menerapkan peraturan,” ungkapnya.

Pria yang duduk di Komisi D DPRD Medan ini memaparkan, bukti ketidakseriusan pembuat kebijakan menyelesaikan persoalan yang sudah lama terjadi ini, yaitu tidak diindahkannya keluhan masyarakat. Mereka juga membiarkan siswa melaksanakan ujian menggunakan masker dan lainlain. Seharusnya, dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 23/2009 tentang Pelarangan dan Pengawasan Peternakan Kaki Empat di Kota Medan lebih memudahkan kinerja pemko dalam menyelesaikannya, bukan harus menunda dengan berbagai alasan.Menurut Muslim, kepercayaan masyarakat atas kebijakan pengosongan ternak mulai memudar.

”Seharusnya lebih mudah bertindak di lapangan, bukan lebih banyak beralasan. Di Pasar Merah saja mereka tidak bisa selesaikan, konon lainnya. Ini kan menunjukkan tidak ada keberanian melakukan itu,”tuturnya. Dia mengungkapkan, sah-sah saja dilakukan relokasi karena pengosongan tidak mungkin dilakukan begitu saja.Ini menyangkut nasib masyarakat Medan yang mencari makan. Pertanyaannya, apakah ada lahan relokasi yang layak atau tidak? ”Boleh saja asal dilakukan dengan pendekatan bersolusi. Maksudnya, dipindahkan ke tempat yang benar-benar layak, bukan di sembarang lokasi.Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak yang ingin melakukannya,” ujarnya. Untuk itu, dia berharap sebelum relokasi dilakukan, ternak itu bisa saja dipindahkan ke lahan kosong di kawasan pinggiran.

Lokasi itu dinilai cukup layak menjadi kawasan peternakan terpadu.Tidak hanya peternakan, tempat pemotongan juga bisa dilakukan.Pengelolaannya tinggal koordinasi saja Dinas Pertanian dan Kelautan dan PD Rumah Potong Hewan.”Jadi tidak mengganggu masyarakat lain dan bisa dikelola dengan baik,” tandasnya. Sementara itu,Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Medan Muhammad Fitriyus menyatakan,mereka akan kembali membahas persoalan relokasi ternak kaki empat ini. Mereka akan meminta asisten terkait untuk mengundang SKPD terkait. ”Kami akan membahas ini kembali, bagaimana rencana relokasi itu? Sebab, hingga saat ini memang belum ada perkembangan.

Dari pembahasan itu pasti terlihat kendala di lapangan.Dari situ juga akan didapat apa yang akan dilakukan ke depannya,”tandasnya. (reza shahab/si)