Rabu, 14 April 2010

SURAT RUJUKAN DIBUTUHKAN RS, PIRNGADI SULIT KLAIM ASURANSI MEDAN SEHAT


Medan - Pasien miskin dari luar Kota Medan penerima dana talangan kesehatan dari Provinsi Sumut sejak pekan lalu tidak bisa langsung dilayani oleh RSUD Pirngadi, Medan. RSUD Pirngadi membutuhkan surat rujukan dari RSUD setempat untuk merawat pasien dari luar kota.

RSUD Pirngadi tidak mau menanggung risiko tidak bisa mengklaim tagihan pasien ke pengelola dana talangan kesehatan Provinsi Sumut.

Akibatnya setiap hari RSUD Pirngadi rata-rata menolak 3 pasien rawat inap dan 12 hingga 15 pasien rawat jalan. Pasien terutama berasal dari pinggiran Kota Medan, tetapi secara administrasi sudah berdomisili di wilayah Deli Serdang.

Kepala Subbagian Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Edison Peranginangin, Selasa (13/4), mengatakan, ketentuan itu didasarkan rapat bersama antara Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan RSUD di seluruh Sumut tanggal 8 April lalu.

”Secara aturan benar, namun banyak pasien dari daerah pinggiran Kota Medan yang protes karena berdasarkan domisilinya lebih dekat dengan RS Pirngadi daripada RS Lubuk Pakam,” kata Edison. Namun, RS Pirngadi sejauh ini masih tetap melayani pasien dari luar kota untuk program Jamkesmas.

Edison mengatakan, RS Pirngadi hingga kini masih sulit mengklaim dana asuransi Medan Sehat senilai Rp 1,5 miliar ke Pemerintah Kota Medan karena klaim tidak lengkap secara administrasi. Hal itu tidak ingin terulang lagi pada kasus pencairan klaim dana talangan kesehatan Provinsi Sumut.

Pasien penerima data talangan kesehatan provinsi adalah pasien miskin yang tidak terdaftar dalam Jamkesmas. Hanya saja pelayanan dana talangan kesehatan Provinsi Sumut tidak meliputi layanan berat, seperti operasi jantung, kemoterapi, atau radioterapi.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Safei mengatakan, ketentuan itu dibuat sesuai dengan pedoman pelayanan Jamkesmas.

Dalam ketentuan Jamkesmas tercantum, apabila ada warga miskin tidak ditanggung dalam Jamkesmas, pemerintah daerah harus menanggungnya.

Dana talangan

Oleh karena itu, tahun 2009, Pemerintah Provinsi Sumut menganggarkan dana Rp 4,5 miliar untuk dana talangan kesehatan provinsi, sedangkan pada tahun 2010 sebanyak Rp 7 miliar. Namun, sesuai aturan Jamkesmas, klaim kesehatan warga miskin harus berasal dari RSUD di mana ia berasal, kecuali pasien membawa surat rujukan.

”Prinsipnya jangan sampai ada pasien yang telantar,” kata Chandra.

Untuk itu, lanjut Chandra, harus ada kebijakan khusus, seperti perjanjian kerja sama lintas batas antardua pemerintah daerah atau lebih yang memiliki layanan kesehatan lebih dekat, misalnya antara Medan dengan Deli Serdang dan Binjai.

”Kerja sama antardinas kesehatan sudah berlangsung. Kerja sama akan ditingkatkan menjadi kerja sama antarbupati/wali kota,” ujar Chandra. Namun, kerja sama antardaerah sejauh ini masih diupayakan. (WSI/KPS)