Malang – Usulan Sidang Komisi yang membahas tentang fenomena nikah siri menjadi bahan perdebatan cukup hangat diantara peserta pada Sidang Pleno kedua, Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27, di Aulan Biro Administrasi Umum (BAU) di Kampus UMM, Sabtu (03/04/2010). Keputusan akhirnya berbunyi : Pernikahan Wajib Dicatatkan, Pada Saat Akad Nikah.
Sebelumnya, sidang komisi sempat mengusulkan bunyi : Nikah wajib dicatatkan, nikah siri adalah nikah yang memenuhi ketentuan pernikahan minus pencatatan. Usulan tersebut memunculkan perdebatan mengenai syah tidaknya nikah sirri. Setelah argumentasi demi argumentasi terus dibahas, akhirnya peserta Munas menyetujui rumusan yang berdasarkan fatwa majelis tarjih yang sebelumnya sudah dikeluarkan yaitu : Pernikahan wajib dicatatkan dengan penegasan “dicatatkan pada saat akad nikah”. Salah satu pertimbangan dari peserta karena madhorot nikah sirri yang memang sudah banyak, salah satunya selalu kalahnya gugatan di pengadilan ketika terjadi ketidak adilah dalam perjalanan pernikahan, khususnya pada perempuan.
Tidak Sekedar Halal Haram
Pembahasan masalah syah tidaknya nikah sirri diatas sebenarnya hanya salah satu bagian dalam pembahasan buku pedoman yang pada mulanya berjudul Fikih Perempuan, sesua amanat Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang tahun 2005, yang di dalamnya memuat dasar-dasar tanggung jawab yang sama Amaliyah laki-laki dan Perempuan dalam al-Qur’an dan Sunnah
Namun ada usulan untuk merubah judulnya karena dianggap terlalu menjadikan Perepuan menjadi obyek pembahasan. Ada tiga alternatif judul yang diusulkan: (1) Adabul Mar’ah fil Islam: Tuntunan Peran Perempuan Perspektif Muhammadiyah. (2) Tuntunan Amaliyah laki-laki perempuan perspektif Muhammadiyah. (3) Tuntunan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Muhammadiyah.
Hal diatas sesuai konsep Munas Tarjih kali ini yang memang semangatnya untuk tidak sekedar berbicara hukum halal dan haram atau mubah serta makruh, namun lebih berorientasi melahirkan tuntunan untuk umat dalam kehidupannya sehingga tujuan Islam untuk berorientasi pada perbaikan akhlak tercapai (arif)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Rabu, 07 April 2010
Putusan Munas Tarjih : Pernikahan Wajib Dicatatkan
Label:
Info Organisasi