Medan, Gubsu H Syamsul Arifin SE mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk tetap bekerja dan membangun solidaritas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
Imbauan Gubsu tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kadis Kominfo) Provsu Drs Eddy Syofian kepada wartawan di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Selasa (20/4) sekaitan ditetapkannya H Syamsul Arifin SE oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Langkat saat dia (Syamsul Arifin-red) bupati Langkat.
Eddy Syofian menyatakan Gubsu H Syamsul Arifin saat ini sedang mengikuti rapat Gubernur se-Indonesia dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pulau Bali dan semua masih berjalan dengan baik.
Gubsu juga mengharapkan, kata Eddy Syofian agar seluruh masyarakat Sumut tetap menjaga situasi yang kondusif Pemerintah Provinsi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Eddy Syofian mengaku, dalam konteks adanya peningkatan status dugaan korupsi Syamsul Arifin dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan KPK menetapkan Syamsul Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Langkat 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar tersebut, hingga Selasa sore Pemprovsu belum menerima secara resmi dari KPK terhadap pengumuman ditetapkannya Gubsu sebagai tersangka.
“Informasi soal penetapan tersangka itu diperoleh dari pemberitaan media massa baik online maupun cetak,” ungkap Eddy. Terkait upaya bantuan hukum yang akan diberikan kepada mantan bupati Langkat dua periode itu, Eddy menjelaskan akan diatur lebih lanjut.
Meski Gubsu telah ditetapkan sebagai tersangka, penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan semestinya. “Pemerintahan ini dijalankan oleh sebuah sistem maka sistem tetap berjalan dan pemerintahan masih tetap pada kendali di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara H Syamsul Arifin SE,” tegas Eddy Syofian.
Namun dalam temu pers itu Eddy Syofian menyatakan tidak ada tanya jawab terkait kasus ditetapkannya H Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Pantauan wartawan suasana kantor Gubernur Sumut terkait ditetapkannya Gubsu sebagai tersangka tidak terlihat adanya perubahan. Mungkin sebagain dari mereka sudah pulang. Beberapa pegawai mengaku sudah tahu kalau Gubsu ditetapkan menjadi tersangka dari internet namun mereka tidak mau berkomentar.
Hormati proses hukum
Sementara kalangan DPRD Sumatera Utara meminta semua pihak dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani Gubsu Syamsul Arifin di KPK. "Kita harus menghormati proses hukum, tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar anggota DPRD Sumut, T Dirkhansyah Abu Subhan Ali kepada wartawan, Selasa (20/4) di gedung dewan.
KPK menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah ketika yang bersangkutan menjadi Bupati Langkat, Sumut, dalam kurun waktu 2000 sampai 2007. "Kasus itu telah dinaikkan ke proses penyidikan sejak pekan lalu, dengan tersangka Syamsul Arifin, mantan bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta kemarin.
Johan Budi seperi yang dilansir beberapa stasiun televisi nasional menjelaskan, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menentukan status tersangka dalam kasus itu dan Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Langkat.
Menurutnya, dugaan korupsi APBD Langkat itu terjadi dalam kurun waktu 2000 sampai 2007 itu merugikan negara sekira Rp31 miliar. KPK sendiri akan bekerja sama dengan penegak hukum di Sumut untuk mengusut kasus tersebut.
Menanggapi penetapan status gubernur sebagai tersangka itu, T Dirkhansyah Abu Subhan Ali berharap KPK dapat menuntaskan kasus itu dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Ini menyangkut marwah (harga diri, red) Sumut, karenanya harus cepat dituntaskan. Kalau ternyata beliau tidak bersalah, kita meminta nama baiknya kembali dipulihkan," ujar politisi dari Partai Demokrat itu.
Hal sama dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Nuh. Politisi dari PKS itu juga meminta semua pihak menunggu proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (ir/di/ans)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Rabu, 21 April 2010
Syamsul Arifin Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Label:
Info Berita