Selasa, 20 April 2010

Rudolf-Afifuddin Menang di PTUN Medan ; Ketua KPU Medan: Pilkada Jalan Terus


Medan, Pasangan Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis, bakal calon walikota dan wakil walikota Medan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, atas gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Senin (19/4). Hakim tunggal Simon P Sinaga dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan pasangan tersebut.

Dalam sidang yang memakan waktu lebih kurang tiga jam tersebut, KPU Medan diharuskan memasukkan nama Rudolf-Afifuddin sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan.

Selain itu putusan atas perkara No.18/G/2010/PTUN-MDN, hakim memerintahkan tergugat (KPU Medan-red) untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan No.59 tahun 2010, tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan pada pemilihan kepada daerah (pilkada) Kota Medan 2010, membatalkan pengumuman KPU Kota Medan No.270/903/KPU-MDN/2010 tertanggal 13 Maret 2010, tentang penetapan nama dan nomor urut pasangan calon walikota/wakil walikota Medan.

Setelah dibatalkannya surat tersebut, hakim memerintahkan KPU Medan memasukkan Rudolf-Afifuddin dalam pencalonan walikota Medan tanpa mengurangi 10 nama pasangan lainnya. Dengan demikian, KPU Medan harus segera menerbitkan surat keputusan baru terkait penetapan calon tersebut.

Hakim juga menegaskan soal penetapannya tentang penundaan beberapa tahapan pilkada yang dikeluarkan saat sidang perdana perkara ini, tetap dipertahankan.

Di hadapan puluhan pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang utama PTUN Medan, hakim menegaskan, keputusan tersebut harus dilaksanakan. "Sebagai warga negara yang baik harus mematuhi kaedah hukum yang berlaku, dan tergugat dalam hal ini harus mematuhi putusan ini," tegasnya.

KPU Harus Patuhi

Menanggapi putusan ini, Afifuddin Lubis bakal calon wakil walikota Medan menyatakan, KPU Medan sebagai lembaga negara harus mematuhi putusan hakim yang sudah berlaku. Bila tidak dilakukan, berarti KPU Medan melanggar hukum, sehingga ada sanksinya.

Adanya putusan itu, ia dan Rudolf resmi menjadi calon walikota Medan ke-11, sehingga keputusan KPU Medan pada 12 Maret 2010 yang menggagalkan ia dan Rudolf sehingga hanya meloloskan 10 pasangan calon saja, harus dibatalkan dan diperbaharui.

Pantauan Analisa usai hakim membacakan putusannya, para simpatisan Rudolf-Afifuddin bertepuk tangan sembari berteriak "Hidup Rudolf-Afif". Bahkan salah seorang pendukung pasangan ini bersujud syukur di halaman PTUN Medan.

Indikasi BerpihakSementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menuding adanya indikasi keberpihakan Hakim Tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kasus Rudolf Matzuoka Perdede dengan dikabulkan seluruhnyanya gugatan pihak penggugat.

"Karenanya saya tidak terkejut kalau hakim tunggal tersebut memutuskan mengabulkan gugatan Rudolf M Pardede Karenanya jauh-jauh hari indikasi tersebut telah terlihat," ujar Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting didampingi Kuasa Hukumnya Agusyah Ramadhani Damanik, Amar Hanafi dan lainnya usai mendaftarkan permohonan banding terhadap putusan PTUN tertanggal 19 April 2010 nomor 18/G/2010/PTUN-MDN, Senin (19/4).

Dikatakan Evi, indikasi keberpihakan hakim tunggal terlah terlihat sejak dimasukkannya gugatan Rudolf M Pardede sejak 14 Maret lalu KPU Medan tidak pernah dipanggil hingga dikeluarkannya putusan sela tertanggal 26 Maret 2010 nomor 18/G/2010/PTUN-MDN.

Objek perkara sidang, tambah Evi juga tidak jelas khususnya poin enam yang mewajibkan tergugat yakni Ketua KPU Medan mencabut Keputusan KPU Medan nomor 59 tahun 2010 tertanggal 13 Maret tentang penetapan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan pada Pilkada 2010, di mana dalam keputusan tersebut tidak ada berkenaan dengan nama pihak penggugat.

Perintah UU

Apalagi keputusan Nomor 59 tersebut, ungkap Evi merupakan perintah UU jadi bukan kebijakan KPU semata.

"Lebih aneh lagi penggugat Rudolf M Pardede saat menggugat dalam status anggota DPD RI jadi tidak ada hubungannya dengan objek perkara yang digugat," tukas Evi menberi mengutarakan indikasi lainnya dengan diabaikannya seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam siang.

Termasuk bukti buku induk, ungkap Evi, yang jelas-jelas menunjukkan Rudolf Matzuoka Pardede tidak pernah bersekolah di SMUK Penabur Suka Bumi. "Tidak mungkin kami tutup mata terhadap hal tersebut dengan meluluskan Rudolf sebagai calon bersama 10 calon lainnya yang jelas-jelas telah memenuhi persyaratan lengkap khususnya terkait kelengkapan ijazahnya," tandas Evi.

Indikasi keberpihakan hakim, papar Evi, juga terlihat dengan pengabaian bukti-bukti surat yang dihadirkan KPU Medan selama persidangan sebanyak 40 lebih semuanya asli sedangkan pihak tergugat hanya fotokopi belaka, tetapi mengapa pihak hakim tunggal tetap memenangkan pihak penggugat.

"Apa yang terjadi pada dunia hukum kita dewasa ini," tandas Evi sembari menyatakan meski demikian KPU Medan tetap tidak terpengaruh atas hasil keputusan sidang TUN tersebut.

Pilkada Jalan Terus

Sampai saat ini, kata Evi, KPU Medan terus menjalankan tahapan Pilkada Medan di mana sejak kemarin telah dilakukannya pencetakan surat suara Pilkada. "Rencananya, hari ini (Selasa-red) KPU Medan akan menggelar koordinasi terkait persiapan kampanye yang akan dimulai 25 April sampai 8 mei mendatang," tandasnya.

Lebih lanjut Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting juga mengajak seluruh masyarakat supaya tetap menghormati jalur hukum yang ditempuh KPU Medan. (dn/aru/ans)