Malang – Sabtu (03/04/2010), Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27 pada sesi Pembahasan Fikih Perempuan terjadi argumentasi yang cukup lama. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat itu membahas masalah –masalah yang cukup kritis khususnya mengenai masalah pemimpin perempuan, khitan perempuan, muhrim bagi perempuan yang bepergian, pernikahan tidak tercatat, poligami dan imam shalat perempuan.
Beberapa kali penanggung jawab komisi, Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc. M.Ag., H. menerangkan dasar-dasar ayat Al Qur’an dan Hadist yang mendasari hasil-hasil sidang komisi. Perdebatan mengenai pernikahan yang tidak tercatat berkisar pada syah atau tidaknya pernikahan yang tidak dicatatkan pada KUA, atau yang disebutkan nikah sirri. Ada pendapat yang mengatakan bahwa pernikahan siri tetap syah, namun harus dicatatkan untuk mendapatkan jaminah hukum dari negara. Namun ada juga yang berpendapat untuk menyatakan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan tidak syah karena tidak perlu memisahkan hukum agama dan hukum negara.
Sementara itu dalam masalah poligami, peserta menyetujui adanya penekanan bahwa dasar ayat poligami sebaiknya dikemukakan keutuhan ayat nya sehingga maqasidnya tercapai, dan pada usulan bahwa hukum asal dalam Islam adalah monogami. Namun sempat terjadi perdebatan dan beberapa kali meminta penjelasan kepada penanggungjawab komisi atas usulan bahwa “Sehingga poligami tidak dianjurkan”. (arif)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Minggu, 04 April 2010
Perdebatan Menghangat Memasuki Pleno Fikih Perempuan
Label:
Info Organisasi