JAKARTA, KOMPAS - Anak jalanan tidak perlu dirazia karena mereka bukan sumber masalah. Keberadaan anak jalanan di setiap persimpangan jalan merupakan fenomena, gejala tentang gambaran nyata kondisi kemiskinan suatu kota dan gambaran kemiskinan bangsa kita. Penanganan anak jalanan harus dilakukan secara profesional. Jika tidak, itu berpotensi terjadinya generasi yang hilang.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Makmur Sanusi menegaskan hal itu, Kamis (21/2) di Jakarta, terkait kecaman terhadap razia anak jalanan. ”Penanganan anak jalanan harus mengacu ke peraturan dan undang-undang tentang perlindungan anak. Mereka tidak perlu dirazia, apalagi sampai pemeriksaan dubur,” katanya.
Makmur Sanusi menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Universitas Atmajaya di 12 kota tahun 1996, terdapat sekitar 36.000 anak jalanan. Diperkirakan sekarang jumlah anak jalanan lebih dari 100.000 orang.
Di 12 kota waktu itu terdapat 316 rumah singgah. Setiap rumah singgah ada pendamping atau pekerja sosial yang menangani persoalan anak telantar. Selain itu, setiap rumah singgah juga mendapat bantuan sekitar Rp 300 juta dari Bank Pembangunan Asia (ADB).
”Yang diberikan pendampingan tidak hanya anak jalanan, tetapi juga orangtua mereka. Orangtua mereka diberikan pelatihan dan diberi modal usaha, sedangkan kepada anak, ada tutorial yang menangani masalah pendidikan mereka,” kata Makmur Sanusi.
Tak selesaikan masalah
Razia aparat kepolisian terhadap anak jalanan tidak akan pernah bisa menyelesaikan persoalan karena razia justru melanggar privasi dan hak-hak anak. Upaya peningkatan kesejahteraan anak jalanan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan kriminal dan mengerahkan aparat keamanan karena anak jalanan bukan penjahat.
”Razia dengan melibatkan polisi, tentara, atau petugas keamanan dan ketertiban tidak diperbolehkan. Cukup pekerja sosial yang profesional, psikolog, dan dokter. Potensi kekerasan sangat kuat kalau aparat keamanan terlibat,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno.
Penanganan anak jalanan, lanjut Hadi, akan lebih baik apabila dilakukan dengan cara-cara yang lebih santun, elegan, dan tanpa melanggar hak anak. Konteks penanganannya pun bukan pada persoalan keamanan atau ketertiban, melainkan pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak.
Pembangunan rumah singgah atau rehabilitasi yang lebih banyak dan merata di sejumlah daerah bisa menjadi salah satu solusi penanganan anak jalanan. Bukan hanya bangunan berupa rumah singgah saja, tetapi juga dilengkapi dengan guru-guru profesional yang bisa mengajarkan beragam pengetahuan dan keterampilan agar bisa hidup mandiri. ”Pendekatannya harus komprehensif dengan mengajak semua pihak,” kata Hadi.(KP)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Jumat, 22 Januari 2010
Anak Jalanan Bisa Jadi Generasi yang Hilang
Label:
Info Berita