Rabu, 06 Januari 2010

Empat Pulau di Provinsi Riau Terancam Tenggelam


PEKANBARU — Empat pulau di Provinsi Riau terancam tenggelam jika pembukaan hutan di lahan gambut menjadi perkebunan akasia oleh perusahaan industri kehutanan tidak segera dihentikan.

"Ada empat pulau di Riau yang terancam tenggelam jika ekspansi perusahaan yang membuka kebun akasia di daerah tersebut tidak segera dihentikan," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Hariansyah Usman di Pekanbaru, Rabu (6/1/2010).

Hariansyah menjelaskan, empat pulau tersebut berada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Bengkalis dan Meranti. Tiga pulau yang berada di Kabupaten Meranti yaitu Pulau Rangsang, Tebing Tinggi, dan Pulau Padang, sedangkan satu pulau di Bengkalis adalah Pulau Rupat.

Kedua kabupaten tersebut berada di pesisir timur Riau, yang langsung menghadap Selat Malaka dan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

"Bahkan, dua pulau, yakni Pulau Rupat dan Rangsang, merupakan pulau terdepan di Riau," ujarnya.

Ia menjelaskan, pulau tersebut merupakan hutan alam di rawa gambut, yang bagian bawahnya memiliki pori-pori seperti spons.

Pembabatan tanaman di atasnya dan pembuatan kanal perusahaan akan menguras air dan karbon yang terkandung di dalam gambut sehingga gambut akan menyusut.

"Alih fungsi hutan di lahan gambut akan mempercepat intrusi air laut ke daratan, dan dikhawatirkan juga berpotensi menimbulkan kebakaran karena gambut yang mengering mudah terbakar pada musim kemarau," katanya.

Alih fungsi hutan paling parah terjadi di Pulau Rangsang dan Rupat. Aktivitas pembabatan hutan di dua pulau ini dilakukan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) sebagai pemegang izin hutan tanaman industri (HTI).

Hariansyah mengatakan, luas konsesi perusahaan di Pulau Rupat mencapai sekitar 29.000 hektar dan luasan hutan yang kini dibabat sekitar 2.000 hektar.

Untuk Pulau Rangsang, sudah sekitar 1.000 hektar hutan yang dibabat, dari luas konsesi perusahaan sekitar 18.890 hektar.

Sementara itu, perusahaan yang berada di Pulau Tebing Tinggi adalah PT Lestari Unggul Makmur (LUM), sedangkan di Pulau Padang adalah konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Ia mengatakan, pemberian izin perusahaan di pulau tersebut seharusnya melibatkan kajian lintas sektoral, tidak hanya Departemen Kehutanan karena letak geografis pulau tersebut dan luas masing-masing pulau tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi.

"Sampai sekarang penolakan dari warga terhadap aktivitas perusahaan terus terjadi sehingga kami menduga ada yang tidak beres di balik penerbitan izin untuk perusahaan di empat pulau tersebut," katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Zulkifli Yusuf mengatakan, izin tebang perusahaan industri kehutanan di Riau seluruhnya diambil alih Departemen Kehutanan.

Izin tebang untuk tiga perusahaan yang beroperasi di pulau tersebut diterbitkan pada 2009, kecuali untuk Pulau Padang, yang baru masuk dalam kawasan perluasan PT RAPP pada 2009.

Hingga kini, Dinas Kehutanan Riau hanya mengeluarkan izin tebang di hutan tanaman industri.(kp)