Senin, 25 Januari 2010

KERAKUSAN MERUSAK LINGKUNGAN


”Kamu akan kehilangan hakmu, yang akan dirampas oleh orang- orang asing dan para spekulan, yang pada gilirannya akan menjadi tuan dan pemilik; sedangkan kamu, hai anak-anak negeri, akan terusir dan tidak akan menjadi apa-apa, selain kuli dan sampah Pulau Kalimantan!” (Charles Brooke, 1915).

Tembang Raja Putih asal Sarawak di atas mulai terbukti. Banjir, pencemaran air, udara, dan penggundulan hutan termasuk buah perilaku spekulan yang rakus mengeruk pertambangan. Begitu pula dengan pemanasan global.

Hasil semaksimal mungkin dalam tempo sesingkat-singkatnya jadi target. Sementara itu, dampak negatif penambangan belum sungguh dikaji dan dievaluasi. Kerakusan ini tampak dalam keinginan manusia yang berlebihan dan tak terkontrol. Yang diingini bukan hanya harta benda, tetapi juga penaklukan sesama manusia (J Childress). Watak patologis ini, antara lain, berbentuk kecenderungan manusia makan sampai kekenyangan karena tertekan. Manusia berkeinginan besar dan berjuang meraih tujuannya dengan segenap tenaga (Erich Fromm).


Jika kerakusan ini dibiarkan, hutan (lindung) kita akan terus berkurang (RI kehilangan hutan 1,6-3,5 juta hektar per tahun). Tambang dikeruk sepuas-puasnya. Hasil tambang dikirim ke luar negeri, banyak warga sekitar daerah tambang jadi penonton pasif yang tak dilibatkan untuk mengolah tambang. Tak heran, ketegangan sosial mewarnai kawasan-kawasan tambang.

Tanggung jawab

Koordinasi pemberian izin antarinstansi pemerintah dalam bidang pertambangan adalah sebuah kemutlakan. Pemberian izin ini seharusnya mencegah perusakan anasir alam sekitar, seperti hutan lindung. Pemilik pertambangnan umumnya berprinsip to kill two birds with one stone. Selain mendapat tambang, kayu- kayu dari pepohonan dapat diduitkan. Perusakan lingkungan hidup akan kian parah kalau pemerintah tak sungguh-sungguh memantau dan mengevaluasi penambangan di Tanah Air.

Setiap pemberi izin mengemban tanggung jawab moral demi keselamatan lingkungan. Sebuah studi kelayakan menyeluruh sungguh diperlukan. Tanggung jawab jangka pendek mencakup sistem kontrol terpadu dan terencana atas proses penambangan dan dampak samping bagi lingkungan hidup, sedangkan tanggung jawab jangka panjang berupa penghargaan atas hak- hak dasar generasi mendatang untuk mewarisi keadaan lingkungan hidup yang sehat dan baik.

Sebagai pengguna teknologi modern, manusia termasuk manipulator alam terterampil. Kekayaan alam digarap habis tanpa mengingat masa depan yang sehat bagi generasi mendatang.

Menghadapi keprihatinan dalam dunia pertambangan di seluruh dunia, B Haering pernah mengajukan minimal dua langkah strategis penyelamatan lingkungan hidup. Pertama, pendidikan dan kesadaran ekologis sungguh diperlukan dalam menanggapi proses perusakan lingkungan hidup. Sistem pendidikan kita perlu terintegrasi dengan program perbaikan lingkungan. Lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas polusi memengaruhi mutu hidup manusia. Kedua, tak disadari sejak beberapa dekade silam lingkungan hidup telah menjadi isu politik.

Malah ada parpol tertentu, misalnya di Swedia dan Jerman, yang mengangkat lingkungan hidup sebagai isu utama program mereka. Pemimpin-pemimpin politik menyuarakan pembelaan masa depan lingkungan hidup yang baik. Keputusan politik pun perlu mempertimbangkan akibat yang menimpa lingkungan.

Penyelamatan lingkungan hidup di Tanah Air, khususnya di Kalimantan, akan terwujud kalau melibatkan pemerintah (pusat dan daerah) sebagai pemberi izin dan penanggung jawab utama, perusahaan pertambangan, LSM yang bersih, dan masyarakat di sekitar pertambangan. Pemerintah sebaiknya meninjau ulang pemberian izin atau menghentikan kontrak jika usaha pertambangan ternyata merugikan bangsa, menimbulkan keresahan sosial, dan tak mendukung perwujudan keadilan sosial.

Sebagai negara yang berusia hampir 65 tahun, seyogyanya segenap komponen bangsa perlu memikirkan bahaya agresivitas ketamakan dan kerakusan manusia. Merusak tanah, air dan kandungan di dalamnya berarti merusak hidup manusia kini dan di masa depan.

William Chang Ketua Program Pascasarjana STT Pastor Bonus