Jumat, 14 Mei 2010

BLH Sumut Bentuk Tim Pemantauan Pencemaran


Medan, Dengan adanya informasi tentang pencemaran laut Batubara yang menyebabkan biota laut seperti ikan mati sesuai hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Batubara baru-baru ini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara membentuk Tim Pemantauan Pencemaran Air Laut Batubara.

Tim yang dipimpin oleh Dr Indra Utama MSi yang juga Kabid Penaatan dan Komunikasi Lingkungan BLH Sumut itu akan melakukan sampling mulai Jumat hingga Senin (7-10/5) mendatang di kawasan Batubara.

"Jadi tim ini dibentuk untuk melakukan penelitian yang lebih dalam guna mengetahui kebenaran data dari analisis laboratorium yang dilakukan Diskanla Batubara yang dalam pemeriksaannya mengacu kepada PP 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air," demikian ungkap Plt Kepala BLH Sumut H Erwin Hidayah Hasibuan SH MH dalam temu pers yang digelar di BLH Sumut, Rabu (5/5).

Dikatakan Erwin, Peraturan Pemerintah yang digunakan oleh Diskanla Batubara untuk memeriksa air laut itu tidak tepat. PP tersebut seharusnya digunakan untuk memeriksa kualitas air tawar bukan air laut.

"Untuk memeriksa air laut seharusnya menggunakan acuan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 tahun 2004," jelas Erwin yang turut didampingi Ketua Tim DR Indra Utama MSi, Kepala UPT Laboratorium BLH Sumut DR Ir Hj Wan Hidayati MSi, Kabid Budi Daya Diskanla Batubara Antoni Ritonga dan Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batubara H Zulkafli Lubis.

Sementara Kepala UPT Laboratorium BLH Sumut DR Ir Hj Wan Hidayati MSc menambahkan, kesalahan dalam menentukan acuan pemeriksaan baku mutu air tentu saja akan menghasilkan data yang salah alias tidak akurat. "Karena metode dan baku mutu yang digunakan sebagai acuan sudah salah," ujarHidayati yang dalam waktu dekat akan mengikuti wisuda doktornya.

Tim tersebut, imbuh Erwin lagi, dibentuk untuk melakukan klarifikasi seakurat mungkin. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berakibat kepada keresahan masyarakat, khususnya masyarakat Batubara dan dunia usaha.

Tim yang dibentuk itu terdiri dari BLH Sumut, Diskanla Sumut, Disperindag Sumut, Kantor Lingkungan Hidup Batubara, Diskanla Batubara, Disperindag Batubara dan turut melibatkan tenaga ahli kimia dari USU yang sekaligus tenaga ahli BLH Sumut Drs Chairul Azhar MSc dan Ir Jaya Arjuna MSc.

"Tim akan melakukan sampling baik di laut maupun muara sungai yang diduga menjadi lokasi pencemaran dan pada sumber pencemar itu sendiri. Antara lain, perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar daerah tersebut, yang diduga memberi kontribusi terhadap permasalahan itu," beber Erwin.

Sampel-sampel air laut itu nantinya, lanjut Erwin akan diperiksa di tiga laboratorium, yakni laboratorium BLH Sumut, laboratorium Tirtanadi dan Sucofindo.

"Tim ini benar-benar berupaya untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ternyata di lapangan ditemukan hasil yang terindikasi tercemar dan dilakukan oleh perusahaan tertentu maka akan kita tindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2009," beber Erwin yang saat ini sedang mengejar gelar doktor di bidang hukum.

Dalam hal ini, sambungnya, BLH Sumut akan berkoordinasi dengan Deputy untuk bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. "Lokasi yang diteliti nantinya mulai dari Kuala Tanjung, Pagurawan ke Tanjung Tiram," pungkas Erwin.

(mc)