Selasa, 11 Mei 2010

RUDOLF MENANG LAGI, KARTU UNDANGAN MEMILIH DIPERMASALAHKAN


Medan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan tetap memenangkan gugatan Rudolf Pardede dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum Medan. Dalam putusannya, Senin (10/5), PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan.

Hal ini berarti Rudolf telah memenuhi syarat sebagai calon wali kota.

Putusan PTUN Medan ini bertentangan dengan keputusan KPU Medan yang mendiskualifikasi pencalonan Rudolf karena dianggap tidak memenuhi syarat. Pendiskualifikasian ini yang akhirnya membuat Rudolf menggugat KPU Medan ke PTUN.

Menurut ketua tim sukses pasangan Rudolf-Afifuddin Lubis, Ramses Simbolon, putusan banding di PTTUN ini semakin menunjukkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang terus dipaksakan KPU Medan cacat hukum.

”Makanya kami minta KPU Medan taati dong putusan pengadilan ini. KPU itu kan lembaga negara yang melaksanakan hak politik warga negara, memilih dan dipilih,” ujar Ramses.

Anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba, menolak mengomentari putusan banding tersebut. Pandapotan mengaku belum diberi tahu secara resmi oleh pengacara KPU Medan. ”Kalau untuk itu saya enggak komentar. Kami pun masih belum diberi tahu pengacara,” katanya.

Menurut Ramses, meski KPU Medan kemungkinan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTTUN ini, pasangan Rudolf-Afifuddin jadi memiliki banyak peluang untuk tetap berjuang ikut Pilkada Medan. Ramses mengatakan, hasil pemungutan suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasangan Rudolf-Afifuddin juga akan mempersoalkan keabsahan Pilkada Medan ini ke Kementerian Dalam Negeri.

Anggota tim sukses Rudolf-Afifuddin lainnya, Astra Yuda Bangun, mengungkapkan, cacat hukum Pilkada Medan membuat kemungkinan besar banyak pendukung Rudolf-Afifuddin tak menggunakan haknya dalam pemungutan suara 12 Mei mendatang. ”Pilkada ini cacat hukum. Buat apa berpartisipasi kalau cacat hukum,” katanya.

Menurut Ramses, timnya tidak akan menggunakan tekanan massa agar KPU Medan mematuhi putusan pengadilan.

Dia justru curiga, selama ini pihaknya terus dipancing agar mengerahkan massa menekan KPU Medan. Hal seperti ini, lanjut Ramses, sangat rawan memicu konflik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. ”Semua ingin Medan tetap aman dan damai. Bukan berarti kami tidak dapat melakukan tekanan massa terhadap KPU. Kami mau menjaga agar situasi Medan ini tetap aman meski ada pertarungan politik,” katanya.

Secara terpisah, Sekretaris DPD PDI-P Sumut M Afan mengatakan, pihaknya sempat ditawari orang tak dikenal kartu undangan memilih atau formulir C6. Selain itu, banyak massa pendukung calon wali kota dukungan PDI-P, Sofyan Tan, masih belum menerima C6.

”Yang diundang saja belum tentu datang, apalagi yang enggak diundang. Tetapi tadi sempat ada jaminan dari KPU Medan bahwa pemilih boleh menggunakan KTP selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” kata Afan.

Menurut Afan, pihaknya juga menemukan C6 berlebih dalam satu rumah penduduk. Jumlah C6 yang tidak sesuai dengan data pemilik rumah sangat mencurigakan dan dapat dimanfaatkan mereka yang mau berbuat curang dalam Pilkada Medan. (BIL/KPS)