Selasa, 25 Mei 2010

Lagi, Bangunan Tua Dihancurkan Cagar Budaya Kesawan Makin Rusak


Medan - Belum reda protes mengenai pembongkaran bangunan tua di Jalan Timor, giliran bangunan tua di Jalan Gwangju dibongkar, Senin (24/5). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan tidak bisa berbuat banyak terhadap pembongkaran bangunan bersejarah itu.

Pembongkaran itu sendiri dimulai sejak hari Minggu dan rencananya berakhir pada Selasa ini. Para pekerja tidak tahu persis peruntukan lahan setelah bangunan dibongkar. ”Kami hanya disuruh membongkar. Kami tidak tahu siapa yang punya,” kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Juru bicara Badan Warisan Sumatera (BWS), Hairul, menjelaskan, tiga gedung tua yang dibongkar itu dulunya adalah rumah toko yang beroperasi sejak ratusan tahun lalu. Setelah itu, bangunan tersebut digunakan sebagai kantor Harian Andalas, kemudian Harian Garuda.

Hingga Senin sore sebagian besar bangunan sudah rata menjadi tanah. Pekerja dengan sebuah alat berat terus menghancurkan sisa-sisa bangunan yang ada. ”Dalam hitungan jam, bangunan itu akan habis. Untuk itu, kita perlu segera bertindak,” kata Ketua BWS Nicolaus Simamora saat berkunjung ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan.

Kepala Disbudpar Kota Medan Rismaria Hutabarat mengaku tidak tahu-menahu mengenai pembongkaran gedung tersebut. Salah satu alasannya, bangunan itu tidak masuk dalam 42 bangunan yang dilindungi sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 1998. Namun, dia bersedia mendatangi lokasi pembongkaran bangunan tua itu.

Sesampainya di Jalan Gwangju, Rismaria dibantu anak buahnya mengajak bicara beberapa pekerja. Mereka mencari tahu untuk apa bangunan tersebut dibongkar.

Para pekerja mengatakan tidak tahu. Rismaria mencoba mencari tahu pemilik gedung, tetapi tidak berhasil. ”Bangunan ini mau diapain, kami belum tahu. Yang jelas, surat izin mendirikan bangunannya belum ada. Tetapi, kan, ini bukan soal membangun, melainkan membongkar,” ujarnya.

Wakil Ketua BWS Rika Susanto menyayangkan pembongkaran bangunan tua tersebut. Menurut mereka, bangunan itu merupakan bagian penting dari kawasan Kesawan yang selama ini termasuk cagar budaya.

Kawasan perdagangan di Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya atau Kesawan Square merupakan titik penting yang harus dilindungi. Itu terangkum dalam Rencana dan Strategi Revitalisasi Kawasan dan Bangunan Bersejarah Kota Medan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (DTKTB) Tahun 2003.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya juga telah didefinisikan dengan jelas. Benda cagar budaya merupakan bangunan yang berusia 50 tahun lebih dan dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Bagi yang merusaknya terancam pidana sepuluh tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Berdasarkan UU itu, Nicolaus mengusulkan agar Perda Kota Medan No 6/1988 direvisi. Alasannya, agar ada kecocokan antara Perda No 6/1998 dan UU No 5/1992. (MHF/kps)