Rabu, 05 Mei 2010

Prof Darmayanti Lubis: DPD Dorong Reformasi Sistem Jaminan Sosial bagi Masyarakat


Medan, Pengembangan jaminan sosial dan penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat secara eksplisit merupakan amanah UUD 1945 yang tertera pada Pasal 28H(3) tentang, Jaminan Sosial sebagai hak setiap warga negara. Negara yang kuat harus memiliki jaminan sosial yang mencakup seluruh rakyat.

Demikian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Sumatera Utara Prof Darmayanti Lubis, kepada Analisa, Senin (3/5).

Menurutnya, belajar dari fakta yang terjadi di negara lain, tidak ada negara maju atau kuat yang memulai sistem jaminan sosialnya setelah negara mereka kuat. Amerika dan negara-negara di Eropa memulai sistem jaminan sosial ketika keadaan ekonomi dan profil tenaga kerjanya jauh lebih jelek dari apa yang kita miliki sekarang.

Namun, lanjutnya, sejauhmana implementasi dari cita-cita luhur bangsa untuk memberi jaminan sosial bagi seluruh rakyat ini sudah terealisasikan di Indonesia. Sistem Jaminan Sosial (SJS) sudah disepakati sebagai agenda reformasi untuk dilakukan segera di Indonesia dengan dihasilkannya UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.

Dalam UU SJSN, katanya, pemerintah wajib membayar iuran untuk penduduk miskin dan tidak mampu.

Disebutkannya, walaupun sebagian masyarakat sudah dilayani oleh berbagai program jaminan kesehatan seperti Askes, pensiunan TNI dan Polri, Jamsostek untuk pekerja formal, Jamkesmas untuk masyarakat miskin, namun masih ada sekitar 52 persen (120 juta penduduk dari 230 juta penduduk Indonesia) belum memiliki jaminan (asuransi) dalam berbagai pelayanan Kesehatan.

Sektor Informal

Sebagian besar mereka bekerja disektor informal baik sebagai ojek, supir, pedagang kakilima, buruh (terancam kebijakan outsourcing), pekerja perempuan informal, dan kelompok marjinal lainnya. Mereka rentan menjadi keluarga miskin, apalagi tatkala mereka sakit dan memerlukan biaya bagi pengobatannya.

Dikatakan Darmayanti, data dan fakta memperlihatkan bahwa Indonesia termasuk negara yang terendah status kesehatan masyarakatnya. Tingkat harapan hidup pada waktu lahir yang diukur HALE (Health Adjusted Life Expectancy) untuk Indonesia adalah 58 tahun saja. Dibandingkan China (64) , Thailand (63) , Malaysia (63), Vietnam (61), Jepang (75) dan Dunia (67).

Indeks harapan hidup yang dipakai UNDP menunjukkan angka 0,752 untuk Indonesia sedangkan untuk Asia timur dan Pasifik sebesar 0,783. Ini menunjukkan dari segi pencapaian ekonomi status kesehatan Indonesia tertinggal dari negara yang perkembangan ekonominya lebih rendah ( seperti Sri Lanka dan Vietnam).

Dia memaparkan, hakekat ideal dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah kegotong royongan, nirlaba, transparan, akuntabel, dana jaminan sebesar–besarnya untuk kepentingan peserta, kepesertaan bersifat wajib, portabilitas (jaminan yang berkelanjutan bila peserta pindah domisili) dan adanya dana amanat.

Prof Darmayanti Lubis berpendapat, bahwa sistem jaminan sosial yang dapat melayani seluruh rakyat di suatu negara menunjukkan tingkat kesejahteraan negara tersebut. Peningkatan perlindungan dan jaminan kehidupan yang layak bagi pekerja akan meningkatkan produktifitas dan dedikasinya.

Menurut Darmayanti daripada terus berdebat, alangkah mulianya bila kita bertekad kuat menjalankan SJSN untuk mengutamakan kepentingan rakyat banyak.

Untuk itu, Komite III DPD-RI berkomitmen mendorong dihasilkannya UU BPJS sebagai UU inisiatif DPD yang merupakan prioritas prolegnas untuk segera di Undangkan pada 2010

Dituntut kesadaran dari pihak eksekutif maupun legislatif dari segi pembentukan Undang-undang, serta partisipasi dari masyarakat dan pengusaha yang mampu untuk membayar iuran asuransi yang menjadi poros utama terselenggaranya Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat, katanya. (sug/ans)