Minggu, 30 Mei 2010

LINGKUNGAN: PULIHKAN HAK-HAK KORBAN LUMPUR LAPINDO


Yogyakarta, Kompas - Aktivis Sahabat Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Yogyakarta bersama Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam menggelar unjuk rasa memperingati empat tahun lumpur Lapindo yang menyembur di Sidoarjo, Jawa Timur. Unjuk rasa dilangsungkan di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Sabtu (29/5).

Pengunjuk rasa menuntut pemulihan hak-hak sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan religiusitas masyarakat korban lumpur. ”Gerakan menuntut keadilan korban Lapindo mendesak pemerintah menindak tegas PT Lapindo Brantas. Tuntaskan segera kewajiban PT Lapindo,” ujar Akhmad Maulana, Ketua Sahabat Lingkungan Walhi.

Hal lain yang dituntut dari PT Lapindo Brantas adalah melakukan pemulihan hak sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan religiusitas masyarakat serta menghentikan pembuangan lumpur ke laut.

Menurut Walhi dan Jatam, buangan lumpur akan masuk dan merusak tambak masyarakat serta bisa meracuni udang dan ikan. Lumpur yang mengandung logam berat juga berisiko mengganggu produksi perikanan laut.

Berdasarkan penelitian Walhi Jawa Timur, ditemukan tiga jenis logam berat yang terkandung dalam lumpur Lapindo. Ketiga jenis logam berat tersebut ialah tembaga, timbal, dan kadmium. ”Padahal, perikanan tambak merupakan unggulan Kabupaten Sidoarjo. Sekitar 30 persen ekspor udang Indonesia berasal dari tambak Sidoarjo,” ujar Akhmad.

Mengutip data statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah nelayan di Madura, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, dan Malang, Jawa Timur, telah berkurang dari 3 juta pada 2003 menjadi 2,2 juta pada 2008. (RWN/KPS)