Senin, 10 Mei 2010

SATWA LANGKA: PEMBURU DAN PEDAGANG HARIMAU SUMATERA DITANGKAP


Jambi - Dua pemburu sekaligus pedagang kelas kakap harimau sumatera dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat ditangkap tim gabungan aparat, Sabtu (8/5) di Jambi. Tim juga menyita kulit harimau sepanjang 138 sentimeter beserta tulang dan taring dari pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah tim yang terdiri atas anggota Polres Muko-Muko dan polisi hutan TNKS itu selama dua bulan memburu mereka. Keduanya, yaitu Tr (57) dan Sb (33), warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Muko-Muko, diketahui sebagai satu keluarga yang puluhan tahun menangkapi harimau sumatera dengan memasang jerat. Harimau lalu dijual kulit, tulang, dan taringnya ke wilayah Bengkulu, Padang, Riau, dan sejumlah daerah.

”Mereka memasang jerat. Ketika harimau masuk, langsung dipukul kepalanya hingga mati,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muko-Muko Ajun Komisaris Syarif Hidayatullah.

Menurut Syarif, sebelumnya tim sudah tahu bahwa kulit dan tulang harimau akan dijual ke Kota Bengkulu. Ketika tiba di Kota Bengkulu, aparat langsung menyergap. ”Kulit harimau akan dijual Rp 10 juta,” tuturnya.

Kepala Bagian Teknis Konservasi Balai Besar TNKS Agus Sitepu mengatakan, jumlah harimau sumatera di Pulau Sumatera diperkirakan 400 ekor lagi sehingga upaya pelestarian mendesak dilakukan.

Melalui program yang berjalan sejak 2002 ini, telah ditangkap banyak pemburu dan pedagang ilegal harimau sumatera. Berdasarkan catatan, dalam setahun ditemukan lebih dari 40 jerat harimau di dalam kawasan TNKS. Dua tahun terakhir, temuan jerat makin berkurang. ”Sekarang paling-paling ditemukan 20-an jerat per tahun,” ujarnya.

Tercatat sudah 23 kasus perburuan dan perdagangan ilegal harimau sumatera yang sampai pada tahap eksekusi. Semua barang bukti berupa kulit, tulang, dan taring disimpan pihak TNKS. Menurut Agus, pihaknya memberikan peluang bagi lembaga pendidikan memanfaatkan sejumlah barang bukti itu untuk kepentingan penelitian. Sejauh ini, belum satu lembaga pun menyatakan minat. (ITA/KPS)