Rabu, 24 Februari 2010

Polri Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus


JAKARTA - Dalam pembacaan pandangan akhir Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI hingga dini hari tadi, sejumlah fraksi mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perbankan dalam kasus Bank Century.

Kabareskrim Komjen Pol. Ito Sumardi mengatakan Polri siap menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Polri siap menindaklanjuti artinya kita akan meneliti terlebih dulu. Kalau memang betul menurut Polri ada indikasi pidana baru kita cari bukti dan fakta yang mendukung," tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2010) pagi.

Sebagai aparat penegak hukum, Polri akan menjunjung tinggi asas paraduga tak bersalah. Oleh karena itu, menurutnya, boleh saja Pansus menyebut secara gamblang nama pihak-pihak yang dinilai bersalah dan harus bertanggung jawab, namun Polri tak akan menyebut nama.

Tindak lanjut terhadap rekomendasi Pansus akan dilakukan melalui mekanisme pelaporan. Artinya, Polri akan menunggu Pansus sebagai pihak pelapor untuk menyampaikan laporan yang berisi substansi rekomendasi akhir nantinya.

Polri sebelumnya juga telah menyelesaikan kasus Bank Century namun ini terkait kasus Antaboga sebelum dana talangan dikucurkan ke Bank Century. "Kalau yang setelahnya itu kan sifatnya lebih pada kebijakan. Jadi kita menunggu laporan," tandasnya.(kps)