MAKASSAR–Sejumlah pasangan yang sudah bertahun-tahun melakukan nikah siri ramai-ramai mendaftarkan diri untuk ikut nikah massal, Kamis (18/2). Tampaknya, RUU nikah siri yang sekarang tengah digodok di DPR RI, cukup menjadi momok bagi mereka.
Pasangan tertua dalam nikah siri dari Kelurahan Rappokalling, Mustari (65 tahun) dan Rahmatia (59 tahun), mengaku sudah melakukan nikah siri berpuluh tahun yang lalu. Namun pada awal 2010, sebetulnya pasangan ini sudah mendaftarkan diri untuk ikut pernikahan massal sejak awal 2010. Namun sejak menyaksikan berita tentang RUU Nikah Siri di televisi, Mustari tak henti-hentinya memantau pendaftaran namanya untuk ikut nikah massal.
Mustari mengatakan, anaknya yang ini sudah duduk di bangku SMA mengatakan, kalau UU Nikah Siri sudah disahkan, mereka yang sudah menikah siri akan dipenjarakan.
"Ternyata itu tidak boleh ya. Makanya saya terus memantau apakah nama saya sudah ada di kantor lurah, supaya dapat jatah nikah massal. Alhamdulillah, akhirnya hari ini juga menikah secara resmi,’’ terang Mustari yang didampingi istrinya yang duduk tersenyum.
Di Kecamatan Tallo yang terdiri atas 15 kelurahan, sedang difasilitasi pernikahan massal yang digelar bekerjasama dengan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat. Sejumlah pasangan yang sudah pernah melakukan nikah siri pun berbondong-bondong mendaftar untuk kut nikah massal guna mendapatkan payung hukum pernikahan berupa surat nikah.
Tadinya, acara nikah massal ini akan dilakukan terhadap 450 pasang calon pengantin. Namun karena keterbatasan anggaran, akhirnya yang dinikahkan baru 15 pasangan yang diambil satu orang dari tiap kelurahan.
Ketua Panitia Pernikahan Massal, Jamil Saleh mengatakan, sisanya akan dinikahkan secara bertahap. "Kita tidak bisa dilakukan sekaligus karena terkendala dana. Merek yang dinikahkan hari ini adalah mereka yang sebelumnya pernah menikah siri dan ingin mengesahkan pernikahan mereka dimata hukum dan pemerintah, meski itu sudah sah secara agama,’’ ujar Jamil.
Jamil yang juga Imam Muda Kelurahan Rappojawa mengatakan, pernikahan massal yang digelar di Masji Babul Khaer, Jalan Korban 40 Ribu Jiwa tersebut bertujuan membantu pemerintah dan melindungi hak-hak bagi perempuan, terutama dari eksploitasi perempuan dan perebutan hak asuh anak.
Menurutnya, jika dulu peserta nikah massal dominan diikuti oleh mereka yang ingin menikah tapi terkendala biaya, kali ini, mereka yang diterima mendaftar untuk menikah massal adalah mereka yang tidak punya biaya untuk menikah tapi telah melakukan nikah siri. ‘’Biaya adminstrasi untuk nikah sekarang sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,’’ ujarnya.
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Kamis, 18 Februari 2010
PASANGAN NIKAH SIRI RAMAI-RAMAI NIKAH MASAL
Label:
Info Berita