Senin, 15 Februari 2010

Rahudman Mengundurkan Diri, Sebanyak 12 Pasangan Dipastikan Ikut Pilkada Medan


Medan - Penjabat Wali Kota Medan Rahudman Harahap resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini terkait keikutsertaannya dalam pemilihan wali kota Medan.

Rahudman berpasangan dengan Sekretaris Daerah Kota Medan Dzulmi Eldin dicalonkan oleh Partai Demokrat yang berkoalisi dengan Partai Golkar.

Surat pengunduran diri Rahudman diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sabtu (13/2), berbarengan dengan hari terakhir masa pendaftaran.

”Dengan surat pengunduran diri dari Rahudman ini, berarti yang bersangkutan sudah bukan lagi penjabat wali kota karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, seorang penjabat kepala daerah tidak boleh mencalonkan diri, kecuali tidak dalam status penjabat,” ujar anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/2).

Namun, meskipun menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Rahudman, KPU Medan tetap akan mengklarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri.

”Kami tetap akan mengklarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri, termasuk terhadap status Rahudman, apakah sudah benar- benar diberhentikan Kementerian Dalam Negeri atau belum. Kalau ternyata belum, kami juga akan klarifikasi lagi, apakah yang bersangkutan berhak mencalonkan diri karena statusnya sebagai penjabat kepala daerah,” kata Pandapotan.

Serahkan surat

Rahudman secara terpisah mengatakan, selain menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU Medan, dia juga telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri.

”Saya sudah sampaikan surat pengunduran diri ini secara resmi per tanggal 13 Februari,” katanya.

Namun, menurut dia, sampai saat ini dia masih berstatus sebagai Penjabat Wali Kota Medan sebelum ada serah terima jabatan kepada penjabat yang baru. ”Tentu saja saya masih menjabat karena belum ada serah terima. Kan tidak mungkin pemerintahan di Medan dibiarkan kosong. Mungkin hari Senin atau Selasa baru ada serah terima dengan penjabat yang baru,” katanya.

Pandapotan mengatakan, secara yuridis, begitu penjabat kepala daerah mencalonkan diri, yang bersangkutan sebenarnya sudah tidak boleh lagi memegang jabatannya.

”Surat Edaran Menteri Dalam Negeri itu jelas menyatakan, seorang penjabat kepala daerah tak boleh mencalonkan diri dalam pilkada. Kami juga akan mengklarifikasi kepada Gubernur Sumut perihal jabatan struktural Rahudman di Pemprov Sumut, apakah sudah disetujui atau belum oleh Gubernur soal pengunduran dirinya,” katanya.

Pemilihan wali kota Medan pada 12 Mei mendatang akan diikuti 12 pasangan, terdiri atas enam pasangan yang diusung partai politik dan gabungan partai politik serta enam pasangan yang maju melalui jalur perseorangan. Tahapan Pilkada Medan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan calon pasangan yang digelar tanggal 17-18 Februari.

”KPU Medan juga akan mengklarifikasi semua ijazah ataupun surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki setiap pasangan calon kepada dinas pendidikan tempat ijazah ataupun surat keterangan tersebut dikeluarkan,” kata Pandapotan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam pasangan calon wali kota Medan dari partai politik hingga Jumat pekan lalu sudah mendaftar.

Mereka adalah pasangan Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting (PKS, PKNU, PBR, PBB), Maulana Pohan-Muhammad Arif (PAN, PPP, Patriot), Sofyan Tan-Nelly Armayanti (PDI-P-PDS), Ajib Syah-Binsar Situmorang (PDS, PPRN, PPIB, PKDI, Partai Buruh), Rahudman Harahap-Zulmi Eldin (Partai Demokrat-Golkar), dan Denni Ilham Panggabean- Dianto MS (Partai Demokrat).

Sebelumnya, KPU Kota Medan sudah menerima enam pasangan calon dari jalur independen, yakni Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis, Bahdin Nur Tanjung-Kasim Siyo, Arief Nasution- Supratikno, Sahrial R Anas-Yahya Sumardi, Indra Sakti Harahap- Delyuzar, dan Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung. (BIL/kps)