Kamis, 18 Februari 2010

Cukai Tidak Kurangi Konsumsi Rokok, Pengendalian Tembakau Perlu Komprehensif


Jakarta - Kenaikan cukai berdampak minim pada pengurangan konsumsi rokok. Selain melalui kenaikan cukai, pengendalian produk tembakau juga harus dari berbagai aspek, termasuk promosi, regulasi, pajak, dan industri.

Pendapatan dari cukai rokok juga harus dialokasikan untuk pelayanan publik, terutama pada bidang kesehatan.

Hal itu terungkap dalam diskusi ”Peningkatan Cukai Rokok, antara Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan” yang diselenggarakan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rabu (17/2). Salah seorang pembicara, Nur Rusdi dari Direktorat Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan, pendapatan cukai rokok merupakan yang terbesar. Total realisasi pungutan cukai sebesar Rp 56 triliun pada 2009 dan Rp 55 triliun di antaranya dari cukai rokok. Kenaikan cukai terbaru Rp 15-Rp 45 per batang atau 10-15 persen.

Kepada Lembaga Demografi FE UI Sonny Harry B mengatakan, pungutan cukai berdampak minim terhadap penurunan konsumsi rokok. Dia mencontohkan, sebuah studi (Djutaharta, 2005) menyebutkan, kenaikan cukai 10 persen tahun 2005 meningkatkan harga rokok 2,6 persen, dan konsumsi rokok hanya turun 0,9 persen.

”Dengan kenaikan cukai 15 persen, diperkirakan konsumsi rokok turun 1,3 persen,” ujarnya. Hal itu karena tembakau menyebabkan kecanduan. Jika harga rokok naik, pembeli dengan uang terbatas berpindah ke produk lebih murah. ”Pengendalian bentuk lain tetap diperlukan, terutama mencegah perokok pemula,” ujarnya.

Saat ini, cukai rokok baru 44 persen dari harga jual eceran. Menurut Sonny, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai rokok masih dapat dinaikkan hingga 57 persen. Standar global, bahkan, mencapai 65 persen sehingga maksimal.

Tubagus Haryo dari Forum Warga Kota berpendapat, pengendalian tembakau wajib dikawal dari aspek lainnya, seperti aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), regulasi nasional, pajak, larangan iklan dan promosi, peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan pembatasan ruang merokok. ”Pengendalian produk tembakau tidak membuat produsen drastis kehilangan konsumen lama, tetapi setidaknya perokok pemula dikurangi,” ujarnya.

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Farid A Moeloek mengatakan, pendapatan dari cukai yang dibayar para perokok harus dialokasikan untuk pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan olahraga. ”Berdasarkan data Departemen Kesehatan tahun 2001, biaya yang dikeluarkan terkait konsumsi tembakau Rp 127 triliun, termasuk biaya pengobatan sakit, kecacatan, dan kematian dini terkait tembakau. Penerimaan cukai waktu itu sebesar Rp 16,5 triliun,” ujarnya. (INE/kps)