MEDAN - Diduga karena ketidakprofesionalan seorang dokter atau terjadinya dugaan tindak malpraktik dan terjadinya kesalahan dalam pemberian obat resep yang diberikan oleh pihak apotik RSU Dr Pirngadi Medan sehingga menyebabkan Ridho Winata (2,5) tidak dapat melihat lagi.
Hal tersebut didiagnosa oleh dr Indra selaku dokter spesialis mata RSU Dr Pirngadi Medan setelah orangtua korban yang bernama Erwin (42) menaruh curiga akibat anaknya tak kunjung sembuh selama 4 bulan terakhir ini dan dokter tersebut mengatakan mata anaknya tak dapat disembuhkan lagi.
Orangtua mana yang sanggup melihat anaknya dengan keadaan seperti itu dan untuk itu warga yang tinggal di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli akan menggugat dokter dan apotik RSU Dr pirngadi Medan dengan dibantu oleh LPPH MPI Kota Medan.
Sebelum Ridho mengalami mata yang tidak dapat melihat, tanggal 27 Oktober 2009 lalu, Ridho dibawa Erwin ke rumahsakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena mengalami panas (demam). “Pertama ia masuk, terlebih dahulu Ridho dibawa ke IGD untuk menjalani pemeriksaan awal dan kemudian dibawa ke Ruang III Anak untuk tindakan selanjutnya,” kata Erwin ketika di ruang informasi RSU Dr Pirngadi Medan.
Selang beberapa hari kemudian, masih dikatakan Erwin, anaknya dipindahkan ke Ruangan Infeksi III Anak dan setelah 4-5 hari kedepan, suhu tubuh Ridho semakin panas dan tidak sadarkan diri.
“Selanjutnya, ia dipindahkan ke Ruangan Theraphy untuk tindakan medis dan dokter yang menangani anak saya bernama dr Magdalena Damanik SpA memberikan resep kepada saya untuk dibeli ke apotik. Lantaran ia seorang dokter saya langsung membelikan resep obat tadi dan memberikan anak saya obat tersebut,” jelasnya.
Selama 2 minggu dirawat sejak kali pertama ia masuk, dokter tersebut kembali memeriksakan keadaan anaknya dan mendiagnosa mengalami gejala tipes. Lagi-lagi dokter tersebut memberikan resep obat untuk segera dibeli.
“Berjalan empat hari setelah diberikan obat tersebut, anak saya tidak sadarkan diri dan dokter tersebut kembali memeriksakan keadaan anak saya dan dokter Magdalena mendiagnosa bahwa anak saya mengalami radang otak (meningitis).,” sebutnya menjelaskan.
Tiga minggu kemudian terhitung sejak ia dirawat, dokter itu juga menyarankan agar ia membawa anaknya untuk pulang untuk berobat jalan.
Namun pada tanggal 9 Desember 2009, anak dari pasangan Erwin (42) dan Tirani Br Pane (40)mengalami demam tinggi dan selanjutnya Erwin kembali membawa anaknya ke rumahsakit milik Pemko Medan itu.
“Ketika diperiksa, dokter mengatakan bahwa anak saya mengalami DBD dan selnjutnya dr Magdalena memberikan resep untuk dibeli, lalu saya pun menebus resep tersebut di Apotik rumahsakit itu,” sebutnya.
Keadaan anaknya semakin parah tatkala melihat ada sesuatu keanehan di mata Ridho ketika diberikan obat tersebut. Ia pun mencoba untuk mendatangkan kembali dokter Magdalena dan dokter itu merujuk untuk
dibawa ke dokter mata yang ditangani oleh dr Indra.
“Waktu diperiksa dokter tersebut, dr Indra bilang kepada saya bahwa mata anak saya tidak dapat melihat dan tidak dapat disembuhkan kembali,” kenangnya.
Mendengar pernyataan dokter Indra, ia kembali mendatangi dokter Magdalena dan dokter tersebut mengatakan bawah pihak apotik salah
memberikan obat sesuai dengan resep yang diberikannya.
“Sudah sebulan yang lalu anak saya tidak dapat melihat dan saat saya tahu, kami langsung melabraknya dan pihak apotik langsung menggantikan obat tersebut,” tandasnya.
Dalam hati Erwin bertanya, apakah dengan memakai kartu JPKMS dengan sesuka hati memperlakukan masyarakat yang kurang mampu, atau terjadionya dugaan malpraktik dan atau karena kelalaian petugas apotik dalam memberikan resep, untuk itu dengan kondisi anaknya seperti itu ia tidak terima dan akan menggugat dokter Magdalena dan pihak Apotik RSU Dr Pirngadi Medan melalui lembaga hokum dari MPI.
“Saya akan gugat mereka, namun sebelumnya saya akan koordinasi dengan LPPH MPI Kota Medan untuk tindakan selanjutnya,” tegasnya dengan kesal.(DNA)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Rabu, 03 Februari 2010
Diduga Malpraktik, Ridho Winata Tidak Dapat Melihat
Label:
Info Berita