Senin, 01 Februari 2010

PERATURAN DAERAH PERTAMA KEMITRAAN DUKUN - BIDAN


Jakarta - Kabupaten Takalar di Sulawesi Selatan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang kemitraan bidan dan dukun bayi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kemitraan Bidan dan Dukun Bayi, Jumat (29/1).

Perda pertama tahun 2010 ini ”mengamankan” semua upaya menurunkan angka kematian ibu (AKI) melahirkan di kabupaten berpenduduk sekitar 250.000 jiwa itu, yang prosesnya berlangsung sejak tahun 2007.

”Sebelum kemitraan itu, banyak ibu yang meninggal ketika melahirkan,” ujar Bupati Takalar Ibrahim Rewa saat ditemui di Takalar, beberapa waktu lalu.

Setelah kemitraan, AKI terus turun. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr Grace V Dumalang, tahun 2009, AKI di wilayah itu adalah nol.

”Tahun 2008, satu ibu meninggal; tahun 2007, ada tiga; tahun 2006, ada delapan,” sambung dr Willy Kurumur, MPH dari Badan Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penurunan 80 persen AKI merupakan salah satu target Sasaran Pembangunan Milenium (MDG) tahun 2015. Namun, bagi Willy dan Grace, AKI merupakan indikator kesejahteraan masyarakat yang memang harus diperjuangkan.


Nota Kesepakatan

Program kemitraan diawali tahun 2007 saat Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Unicef memfasilitasi pelatihan kemitraan bidan dan dukun bayi di dua kecamatan yang dijadikan proyek uji coba, yakni Kecamatan Galesong dan Polombangkeng Utara.

Menurut Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Bontomarannu, Galesong, Abdulrahman, SKM MM, 32 dukun bayi dan 50 bidan di wilayah itu terlibat dalam pertemuan yang menghasilkan nota kesepakatan bersama. Dukun akan membantu tugas bidan dari awal ibu hamil sampai proses persalinan.

”Saya mendapat Rp 50.000 per satu ibu yang saya bawa ke puskesmas,” ujar Daeng Sina (55), dukun bayi di Puskesmas Bontomarannu, Galesong. Di Kabupaten Takalar terdapat 89 bidan dan bidan desa serta 189 dukun bayi.

Dengan Perda Kemitraan Dukun-Bidan itu, pemerintah daerah akan menyediakan dana khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

”Kalau dari APBD, jumlahnya bergantung pada permintaan bidan,” ujar Grace. (MH/KP)