Medan - Meski pemerintah pusat berencana melakukan penghentian sementara atau moratorium pemekaran daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara justru menyetujui pemekaran Kabupaten Langkat menjadi tiga daerah otonom baru. Selanjutnya usulan pemekaran akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ketua Panitia Khusus Pemekaran Langkat DPRD Sumut Timbas Tarigan, pemekaran ini murni aspirasi daerah dan dalam penilaian ternyata skornya memenuhi ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Terkait kemungkinan tidak disetujuinya proses pemekaran Kabupaten Langkat, Timbas mengatakan, itu urusan pemerintah pusat.
”Yang jelas kami sebagai wakil rakyat di daerah telah meneruskan aspirasi pemekaran ini. Lagi pula tujuan utama pemekaran kan mendekatkan fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dari segi ini, Kabupaten Langkat memang cocok dimekarkan menjadi tiga daerah otonom baru,” kata Timbas di Medan, Senin (15/2).
Kabupaten Langkat dimekarkan menjadi Langkat induk dengan sembilan kecamatan, Langkat Hulu dengan tujuh kecamatan, dan Teluk Aru dengan tujuh kecamatan. Kabupaten Langkat induk terdiri atas Kecamatan Stabat, Binjai, Sawit Seberang, Secanggang, Hinai, Tanjung Pura, Wampu, Padang Tualang, dan Batang Serangan dengan ibu kota kabupaten tetap di Stabat.
Bakal calon Kabupaten Langkat Hulu terdiri atas Kecamatan Sei Bingei, Kuala, Selesai, Kutam Baru, Serapit, Bahorok, dan Selapian dengan calon ibu kota di Kuala. Bakal calon Kabupaten Teluk Aru terdiri dari Kecamatan Gebang, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Sei Lepan, Besitang, Pematang Jaya, dan Babalan dengan calon ibu kota di Brandan Barat.
Aspirasi pemekaran
Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri mengungkapkan, DPRD Sumut memang tak dapat menolak aspirasi pemekaran. ”Kami kan berada dalam posisi tak dapat menolak aspirasi pemekaran jika ternyata memang dibutuhkan. Sekarang terserah pemerintah pusat, apakah akan menyetujui atau tidak,” katanya.
Menurut Timbas, hasil Pansus Pemekaran Kabupaten Langkat tidak menemukan adanya data yang dimanipulasi. ”Kan tidak ada data yang dimanipulasi. Berdasarkan skor juga memang layak Langkat itu dimekarkan,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan mengatakan, dengan persetujuan DPRD Sumut, Pemprov Sumut segera mengirimkan persetujuan pemekaran ke Kementerian Dalam Negeri. ”Posisi kami meneruskan persetujuan DPRD Sumut ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya. (BIL)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Selasa, 16 Februari 2010
DPRD Sumut Menyetujui Pemekaran Langkat
Label:
Info Berita