Selasa, 04 Mei 2010

SATWA LANGKA: PENYELUDUPAN 18 KAKAKTUA DIGAGALKAN


SIDOARJO, KOMPAS - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung kakaktua dilindungi, terdiri dari 14 ekor kakaktua jambul kuning (Cacatua galerita), 3 ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), dan 1 ekor kakaktua kecil jambul kuning (Cacatua Sulphurea). Satwa langka ini akan dikirim ke Jakarta dengan pesawat terbang di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Minggu (2/5) dini hari.

Penangkapan berawal dari pengintaian petugas intelijen Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, selama lima hari. Menurut Kepala BKSDA Jatim Novianto Bambang W, mereka mendapat informasi ada penampungan satwa liar dilindungi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. Satwa-satwa itu diangkut dari Papua dan Maluku melalui laut.

”Hewan-hewan langka itu dikumpulkan tersangka berinisial J (32) asal Madura hingga 18 ekor, baru dibawa ke Bandara Juanda,” ujarnya, Senin (3/5) di Kandang Riset Terapan Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar BKSDA Jatim, di Sidoarjo.

Petugas yang mengintai sejak di Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya meringkus tersangka J beserta barang bukti di area parkir keberangkatan B11 Bandara Juanda, Minggu (2/5) pukul 05.00. Pengiriman itu adalah yang kedua kalinya. Menurut Novianto, BKSDA bekerja sama dengan kepolisian akan mengembangkan penyelidikan hingga ke tingkat penadah atau pembeli.

Koordinator Lapangan dan Tim Intelijen BKSDA Jatim Eko Setyobudi mengatakan, pelaku penyelundupan diduga merupakan bagian dari sindikat penjualan hewan langka. ”Pelaku memang spesialis penjual satwa-satwa dilindungi,” paparnya.

Ketiga jenis kakaktua tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hewan-hewan endemik Maluku dan Papua ini dilindungi mutlak—tidak boleh dibawa ke luar habitat aslinya tanpa seizin pemerintah.

”Tersangka akan menjual kakaktua jambul kuning Rp 750.000 hingga Rp 1 juta per ekor, kakaktua raja Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per ekor,” kata Kepala Bidang Kelestarian Sumber Daya Alam II Surabaya BKSDA Jatim Achmad Saerozi.

Tersangka atas tindakannya akan dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan sanksi hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (ABK/BEE/KPS)