Sabtu, 01 Mei 2010

PILKADA MEDAN SANGAT MUNGKIN UNTUK DITUNDA


Medan - Anggota Komisi Pemilihan Umum pusat yang juga Ketua Kelompok Kerja Pilkada Nasional, I Gusti Putu Artha, menyatakan, pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan sangat mungkin ditunda. KPU Medan bisa dipecat bila nekat melaksanakan pilkada.

KPU memilih tidak akan mengambil risiko mengulang pemilihan kepala daerah jika masih dapat memperbaiki tahapan yang dianggap menyalahi aturan.

Di sisi lain, menurut Putu, pembangkangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Medan terkait keputusan KPU pusat yang menyatakan calon wali kota Rudolf Pardede telah dinyatakan memenuhi syarat dapat berujung pada pemecatan.

Sebelumnya KPU pusat dalam surat Nomor 260/KPU/IV/2010 tanggal 28 April kepada Ketua KPU Medan dan Ketua KPU Sumut juga menyatakan, semestinya KPU Medan menaati putusan sela PTUN Medan yang memerintahkan agar keputusan soal penetapan calon wali kota dan wakil wali kota ditunda meski ada upaya banding terhadap putusan itu.

”Lebih baik mengganti surat suara daripada harus menggelar pilkada ulang. Daripada nanti rakyat yang dirugikan dan Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada ulang, lebih baik memperbaiki rangkaian tahapan pilkada yang ada,” ujar Putu saat dihubungi, Jumat (30/4).

Sangat sempit

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution yang menyatakan tak ada alasan menunda Pilkada Medan, Putu mengatakan, penafsiran Irham terhadap ketentuan undang-undang yang mengatur alasan penundaan pilkada sangat sempit.

Sebelumnya Irham mengatakan, dari beberapa alasan penundaan pilkada yang dibolehkan UU, seperti bencana alam, force majeure, hingga kegentingan memaksa, tidak ada yang bisa dipakai untuk menjadi alasan penundaan Pilkada Medan.

”Bagaimana kalau tidak ada anggaran, apa pilkada bisa digelar. Masa harus pakai uang kertas untuk menggelar pilkada. Keadaan seperti yang terjadi di Medan juga bisa jadi alasan menunda pilkada,” kata Putu.

Menurut Putu, dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi II DPR dibahas sikap KPU daerah yang dianggap tidak mematuhi ketentuan KPU pusat.

”Kami bahas kasus Medan, Tolitoli, dan Flores Timur. DPR memberi batas waktu hingga Rabu pekan depan agar KPU pusat bersikap tegas terhadap KPU daerah yang tak mau diatur,” katanya.

Putu juga mengingatkan agar KPU Medan tidak bermain-main soal waktu. Dia mengatakan, jauh hari KPU pusat sudah mengingatkan terkait masalah pencalonan Rudolf.

Menghadap KPU pusat

Sebelumnya, KPU Medan langsung menggelar rapat konsultasi dengan KPU Sumut begitu menerima surat resmi KPU pusat yang menyatakan Rudolf memenuhi syarat pencalonan.

Dalam rapat konsultasi tersebut disepakati, hari Jumat KPU Medan bersama KPU Sumut menghadap KPU pusat di Jakarta.

KPU Medan, yang bertahan pada sikapnya mendiskualifikasi pencalonan Rudolf, akan mempresentasikan alasan mereka di hadapan KPU pusat. Namun, tiba-tiba KPU Medan membatalkan kepergian ke Jakarta dengan alasan mereka belum menyiapkan dokumen dan tengah mempersiapkan kedatangan logistik pilkada.

Atas pembatalan sepihak ini, anggota KPU Sumut, Turunan Gulo, mengaku kecewa berat. ”Ini sudah disepakati dalam pertemuan hari Kamis bahwa kami menghadap KPU pusat secepatnya. Saya belum tentu mau menemani kembali mereka ke Jakarta kalau dijadwal ulang pertemuannya,” kata Turunan.

Belum presentasi

Anggota KPU Medan, Bakhrul Khair Amal, mengatakan, KPU Medan belum pernah mempresentasikan alasan pencoretan Rudolf di hadapan KPU pusat.

”Kami sudah audiensi, tetapi mereka sibuk. Itu kami lakukan sebelum penetapan calon,” katanya.

Anggota KPU Medan lainnya, Pandapotan Tamba, mengaku KPU Medan telah siap dipecat oleh KPU pusat karena bersikukuh mempertahankan keputusan mereka mencoret Rudolf sebagai calon.

”Kalau memang itu keputusan lembaga, ya, kami harus siap menanggung risiko itu (pemecatan),” katanya. (BIL/kps)