Teks foto : Beberapa bagian gedung tua di Jalan Sudirman, Medan, Sumatera Utara, dibongkar, Senin (29/3). Gedung tua yang seharusnya dilindungi itu akan dijadikan kantor sebuah bank.
Medan - Beberapa bagian sebuah gedung tua di Jalan Sudirman, Medan, Sumatera Utara, dibongkar karena akan dialihfungsikan sebagai kantor bank. Pembongkaran itu dikhawatirkan akan merusak nilai kesejarahan gedung tersebut.
Sebagian bangunan tersebut koyak seperti yang terlihat hari Senin (29/3). Atap bagian depannya terbuka dan tampak dibiarkan rusak. Beberapa bagian tembok pembatas di dalam bangunan tersebut dijebol dan tinggal tiang-tiangnya. Sementara di langit-langit atap lantai I mencuat puluhan kabel.
Pintu bangunan art deco itu tak lagi asli karena telah dijebol dan diganti pintu besi lipat bertuliskan Telkomsel. Cat temboknya kusam dan kotor. Pintu pagarnya pun berkarat sehingga susah dibuka.
Tak kurang dari 15 pekerja sibuk menata paving block di halaman bangunan berlantai dua itu. ”Gedung ini mau dipakai untuk kantor bank. Nama banknya saya tidak tahu,” kata M Siregar (44), yang bertindak selaku mandor pekerja.
Sudah dua pekan Siregar dan rekan-rekannya bekerja di gedung tersebut. Selain memasang paving block, mereka juga membersihkan bagian dalam gedung.
Sekretaris Badan Pengurus Badan Warisan Sumatera (BWS) Rika Susanto mengatakan, bangunan tersebut semestinya tidak boleh diubah atau dirusak struktur aslinya sebab itu merupakan salah satu bangunan bersejarah yang dibangun Belanda tahun 1930-an.
Bangunan yang berdiri di kawasan Polonia itu, lanjutnya, merupakan bagian dari kawasan permukiman Belanda yang dijuluki Kota Taman. Kawasan ini tertata rapi dengan memadukan antara fungsi hunian dan taman. Kawasan Kota Taman dibangun seiring dengan pembangunan kawasan kesultanan di daerah Maimun dan kawasan perniagaan di Kesawan. Makanya, kawasan Polonia memiliki makna penting dalam kesejarahan Kota Medan sehingga harus dilindungi.
Dari hasil survei BWS dan Universitas Tokyo Jepang, bangunan tersebut termasuk salah satu dari 600 bangunan bersejarah di Kota Medan yang harus dilindungi. Meskipun beralih fungsi, arsitektur aslinya harus dipertahankan. Segala bentuk perbaikan dan alih fungsi bangunan itu harus mengedepankan kepentingan konservasi.
Penjabat Humas BSW Hairul menjelaskan, sesudah kemerdekaan, gedung tua di Jalan Sudirman itu menjadi rumah pejabat perkebunan. Kemudian beralih menjadi rumah dinas pejabat Pemerintah Kota Medan. Sempat ditempati untuk kepentingan bisnis Telkomsel sebelum kosong selama dua tahun terakhir. ”Belakangan kami ke sana dan prihatin karena banyak kerusakan,” ujarnya.
Rika mengatakan, Kota Medan seharusnya memiliki dewan konservasi. Salah satu fungsinya adalah sebagai institusi yang ikut memberi masukan dan pertimbangan atas pemanfaatan bangunan bersejarah. Jika izin pemanfaatan atau alih fungsi bangunan bersejarah tersebut hanya bergantung pada Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan, sulit bisa menjaga asas konservasi tersebut.
Selain itu, kata Rika, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 06 Tahun 1988 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan yang Bersejarah Arsitektur Kepurbakalaan harus diubah sebab perda tersebut sudah tidak memadai lagi untuk menjaga keutuhan bangunan-bangunan bersejarah.
Pengajar pada Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU), Asmyta Surbakti, menambahkan, perda tersebut hanya mencantumkan 42 bangunan di Kota Medan yang harus dilindungi. Padahal, terdapat 600 bangunan yang semestinya mendapatkan perlakuan yang sama.
Jika 558 bangunan sisanya itu tidak dimasukkan ke dalam perda sebagai bangunan yang harus dilindungi, bangunan itu akan mudah dihancurkan karena dianggap tidak melanggar peraturan. (MHF/kps)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Selasa, 30 Maret 2010
Gedung Bersejarah Dirusak: Pembongkaran Dikhawatirkan Terus Terjadi
Label:
Info Berita