Jumat, 05 Maret 2010

LINGKUNGAN: SUMUT TOLAK SAWIT JADI TANAMAN HUTAN



Medan - Dinas Kehutanan Sumatera Utara menentang rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian memasukkan sawit sebagai tanaman hutan. Rencana ini bertujuan memudahkan pelepasan kawasan hutan tanaman industri menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Kepala Dinas Kehutanan Sumut James Budiman Siringoringo di Medan, Kamis (4/3), menyebutkan, dilihat dari kultur tanaman dan jenisnya, tak mungkin sawit dimasukkan sebagai tanaman hutan.

Dia mengatakan, meskipun Sumut salah satu provinsi yang memiliki areal perkebunan sawit terluas di Indonesia, tidak serta-merta rencana memasukkan sawit sebagai tanaman hutan didukung pemerintah daerah. ”Sampai saat ini Sumut masih menganggap sawit sebagai tanaman perkebunan. Kami menolak rencana itu,” katanya.

Siringoringo malah mencurigai rencana tersebut terkait erat dengan penyelesaian masalah perkebunan sawit, yang saat ini banyak berada di kawasan hutan. Di Sumut, lanjut Siringoringo, sedikitnya ada 130.000 hektar kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

Salah satu kawasan hutan di Sumut yang saat ini berubah total menjadi perkebunan sawit adalah hutan Register 40 Padang Lawas. ”Di Register 40 saja ada total 100.000 hektar hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit. Kawasan hutan lainnya di Sumut mungkin ada sepertiganya yang juga dirambah menjadi kebun sawit,” katanya.

Jefri Saragih dari Sawit Watch mengungkapkan, pemerintah cenderung melihat upaya menaikkan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil) dengan membuka kebun baru. ”Padahal, selama ini produktivitas tanaman sawit Indonesia yang rendah, kalah jauh dengan Malaysia,” ujarnya.

Papandayan

Sementara itu, Cagar Alam Gunung Papandayan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah dirambah. Perambahan yang melibatkan penduduk sekitar hutan tersebut diduga telah berlangsung lama. Dikhawatirkan, perambahan memicu bencana yang dapat merugikan masyarakat di sekitar hutan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Terbuka Kerusakan Hutan (FTKH) Garut Eddy Rizal Sabarus di Garut, Kamis. Ia mengatakan, informasi perambahan ini diperoleh setelah ada masyarakat yang melapor.

Setelah dicek ke lapangan beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah tunggul kayu bekas tebangan. Perambahan di Cagar Alam Papandayan itu berlangsung di daerah Pasir Leutik, Tegal Mariuk, Gunung Golong, dan Pasir Panjang. Luas perambahan diperkirakan lebih dari 100 hektar. (bil/adh/kps)