Rabu, 31 Maret 2010

Penetapan agar Ditunda: PTUN Perintahkan Pelaksanaan SK Rudolf-Afifuddin Ditangguhkan


Medan - Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui hakim tunggal Simon Pangondian Sinaga, Senin (26/3), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Medan untuk menunda pelaksanaan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan juga meminta penundaan pelaksanaan surat putusan tentang tidak terpenuhinya syarat pencalonan pasangan Rudolf Pardede- Afifuddin Lubis.

Putusan PTUN Medan ini terkait gugatan pasangan Rudolf- Afifuddin kepada KPU Medan atas pendiskualifikasian pasangan ini karena dianggap belum memenuhi syarat pencalonan.

KPU Medan menilai syarat ijazah Rudolf tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga didiskualifikasi.

Dalam putusan penetapan perkara Rudolf melawan KPU Medan, PTUN juga memerintahkan penundaan keputusan soal penetapan nama dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan. Penundaan ini ditetapkan hingga sengketa menyangkut persyaratan pencalonan pasangan Rudolf-Afifuddin memperoleh putusan hukum tetap.

”Dengan kata lain, tahapan pilkada yang dijalankan KPU Medan sekarang ini status quo, sampai ada putusan hukum tetap menyangkut pencalonan kami,” ujar Afifuddin seusai sidang.

Salah seorang kuasa hukum pasangan Rudolf-Afifuddin, PM Pandapotan Simanjutak, mengatakan, KPU Medan harus menghormati putusan PTUN dengan menunda semua tahapan pilkada.

”Bila sampai KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkada, kami akan memerkarakannya secara pidana karena jelas dalam putusan PTUN, KPU Medan diperintahkan menunda pelaksanaan keputusan yang mereka buat sebelumnya soal penetapan calon wali kota,” katanya.

Menurut Pandapotan, KPU Medan bisa dianggap melanggar ketentuan pidana jika tetap menggelar tahapan pilkada. Dia mencontohkan, jika KPU Medan tetap melanjutkan pencetakan kertas suara, sementara PTUN memerintahkan penundaan keputusan soal penetapan calon wali kota, ada kemungkinan terjadi kerugian keuangan negara.

”Kalau dipaksakan tetap menggelar tahapan pilkada, kan ada kemungkinan mereka merugikan keuangan negara. Dengan mencetak kertas suara, sementara penetapan calon wali kota diperintahkan untuk ditunda, uang negara bisa terbuang percuma,” kata Pandapotan.

Afifuddin mengungkapkan, saat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Medan mempersilakan pasangan ini menggugat secara hukum.

”Sekarang ini langkah yang kami tempuh dan sudah ada putusan dari PTUN. Mestinya kalau mereka menghormati hukum, ya, laksanakan putusan PTUN ini,” katanya.

Dilanjutkan

Dihubungi secara terpisah, anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba, mengatakan, KPU Medan tetap akan melanjutkan tahapan yang sudah ada.

Terkait putusan PTUN yang meminta penundaan keputusan KPU Medan soal penetapan calon, Pandapotan menyerahkannya kepada kuasa hukum. (BIL/kps)