Sabtu, 13 Maret 2010

RUDOLF - AFIFUDDIN TIDAK LOLOS BALON WALIKOTA DAN WAKIL


Medan - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akhirnya tidak meloloskan mantan Gubernur Sumatera Utara Rudolf M Pardede menjadi calon wali kota Medan. KPU menilai Rudolf tidak memenuhi syarat formal pendidikan tingkat SLTA.

Surat keterangan tamat dari SMK Kristen Penabur, Sukabumi, yang digunakan Rudolf untuk memenuhi syarat lulus SLTA dinilai KPU tidak sah dan bukan merupakan surat pengganti ijazah.

Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting, Jumat (12/3) petang, mengatakan, berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU, Rudolf tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Keputusan itu keluar berdasarkan rapat pleno KPU Kota Medan yang berlangsung Jumat siang.

”Kami tidak menunggu keputusan dari KPU Pusat, keputusan sepenuhnya ada di tangan KPU Medan,” tutur Evi.

Sebelumnya dalam verifikasi yang dilakukan KPU Kota Medan, KPU menemukan nama Rudolf M Pardede tidak terdaftar dalam buku induk SMK Kristen Penabur di Sukabumi angkatan 1957-1962. Rudolf juga tidak memiliki ijazah dari sekolah tersebut. Rudolf mendaftarkan diri menjadi calon wali kota Medan menggunakan surat keterangan lulus dari SMK Penabur.

Menurut Evi, Rudolf juga melampirkan pendidikan S-1-nya. Namun, ia terganjal di ijazah SLTA. ”Kami akan memberitahukan secara resmi kepada yang bersangkutan besok (Sabtu ini) saat penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota,” tutur Evi. Dengan gagalnya Rudolf menjadi calon wali kota, pasangan calon yang akan ditetapkan KPU menjadi 10 pasangan.

Saat ditanya mengapa selama ini KPU Provinsi Sumut meloloskan Rudolf menjadi wakil gubernur Sumut dan DPD, Evi mengatakan, pihaknya tidak mau masuk dalam ranah lembaga lain. ”Saya tidak mau berkomentar apa yang bukan kewenangan saya,” kata Evi.

Salah seorang anggota tim sukses Rudolf M Pardede, Sumurung Harianja, mengatakan, pihaknya belum mendapat salinan surat keputusan KPU Kota Medan. Namun, sebenarnya tak ada alasan bagi KPU Kota Medan untuk tidak meloloskan Rudolf. Semua syarat sudah ia penuhi, terbukti ia lolos menjadi wakil gubernur Sumut, gubernur Sumut, dan anggota DPD Sumut.

”Waktu itu KPU sudah melakukan verifikasi. Polisi juga sudah menyatakan kasus ijazah Rudolf SP3,” kata Sumurung. Menurut Sumurung, tim sukses Rudolf masih menunggu surat resmi dari KPU Kota Medan untuk menentukan langkah selanjutnya. (WSI)