Senin, 08 Maret 2010

KASUS LANGKAT: KPK MINTA KEJATISU TETAPKAN TERSANGKA


MEDAN (SI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2003.

Pasalnya, Kejatisu menyatakan lebih dahulu menangani kasus itu dan sudah pada tahap penyidikan. Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, semestinya Kejatisu yang sudah lebih dulu melakukan pengusutan kasus tersebut bisa menentukan sikap, tanpa harus menunggu KPK. Sebab, dalam penanganan kasusnya Kejatisu sudah masuk dalam penyidikan (dik).

“Toh, mereka kan sudah dik, artinya sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangkanya. Kalau sudah naik statusnya ke dik itu berarti kan sudah cukup buktinya,” tuturnya saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SI) kemarin. Selain itu, dia menambahkan, mereka belum bisa memenuhi permohonan Kejatisu untuk memberikan data-data terkait kasus tersebut.

Data-data itu sangat diperlukan untuk mengetahui adanya tidak pidana korupsi dan mengusut keterlibatan pelakunya. “Kami juga butuh datanya karena masih dalam penyelidikan. Akan sulit kalau diberikan karena secara bersamaan kami juga sedang menyelidiki,” tandasnya. Hingga saat ini penyidikan kasus dugaan korupsi bansos untuk penanganan banjir bandang dan penyalahgunaan kas daerah Pemkab Langkat pada 2007 stagnan.

Kejatisu yang mengaku lebih dahulu menangani kasusnya masih berkoordinasi dengan KPK untuk mempercepat penyidikannya.“Ya, masih begini aja (dalam koordinasi) sifatnya. Kami masih terus menunggu petunjuk KPK,”ujar Asisten Pidana Khusus Kejatisu Erbindo Saragih kepada SI kemarin. Dia mengungkapkan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

Mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, tetapi belum dapat menetapkan tersangka karena masih menunggu tambahan data-data yang kini dipegang KPK. “Hingga sekarang belum ada petunjuknya dari KPK. Bukan berhenti, penyidikan tetap jalan. Namun, kami belum bisa teruskan karena butuh data-data tambahan,” tuturnya. Menurut Erbindo, mereka sudah mengajukan permohonan meminjam data-data terkait kasus itu kepada penyidik KPK, saat melakukan pertemuan di Gedung KPK, akhir Januari lalu.

Namun, hingga saat ini, permohonan itu belum dipenuhi lembaga yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean tersebut. Peminjaman data-data itu bukan bertujuan mengambil kasus seluruhnya, tetapi hanya untuk memperkuat temuan dengan sasaran pelakunya pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Langkat.

“Ya, kalau belum bisa ditunggu saja. Kami sifatnya saat ini menunggu,” tandasnya. Selain itu, Erbindo menyatakan, mereka juga belum mendapatkan arahan dari KPK, apakah kasus tersebut akan disidik secara bersama atau terpisah.

Namun, saat ini konfirmasi untuk koordinasi penangan kasus tersebut belum juga disampaikan Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah saat berkunjung ke Redaksi SI di Jakarta, barubaru ini, menyatakan, koordinasi masih dilakukan mereka dengan Kejatisu dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos untuk penanganan bencana itu.

“Masih dalam koordinasi. Bisa saja nantinya ditangani Kejatisu, bisa juga KPK, atau ditangani bersama-sama. Kita lihatlah hasil koordinasinya nanti,” tandasnya. Seperti diketahui, kasus ini berawal dari peristiwa banjir bandang terjadi pada 2 November 2003, sekitar pukul 20.30 WIB. Banjir bandang yang berasal dari hulu Sungai Bahorok, Langkat,itu menelan 253 korban jiwa serta 83 orang dinyatakan hilang.

Musibah yang ditetapkan sebagai bencana nasional ini juga mengakibatkan tersapu bersihnya semua fasilitas wisata dan fasilitas umum, yakni sekolah, kantor desa, jaringan telepon, jalan raya, dan lain-lain. Kerugian tersebut belum termasuk kerugian harta benda masyarakat, baik kerusakan maupun kehilangan harta benda.

Pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan sosial Rp50 miliar kepada Pemkab Langkat untuk merehabilitasi fisik dan konstruksi. Namun, pada perjalanannya, penggunaan dana rehabilitasi itu pun terindikasi tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, terungkapnya kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp102,7 miliar, atas adanya laporan dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada KPK dengan surat pengaduan No 26/R/S/I-XXV/03/2009 bertanggal 16 Maret 2009.

Dalam laporannya ke KPK, Ketua BPK menyatakan bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah tahun anggaran 2000- 2007 pada Pemkab Langkat. Disimpulkan telah terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp102 miliar.

Sejumlah pihak sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini, termasuk mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin yang saat ini menjabat Gubernur Sumut. Bahkan,Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, saat mengunjungi kantor penyedia pelayanan publik di Medan, Kamis (3/12) tahun lalu, mengungkapkan, Syamsul telah mengembalikan uang Rp67 miliar ke KPK.

”Sekarang kami sedang menelusuri sumber dana ini. Saya tidak bisa mengatakan status uang ini sekarang (uang pribadi atau bukan). Kita lihat perkembangan, Beliau masih saksi. Kami tidak bisa menyampaikan semua hasil penyelidikan. Pemeriksaan terus berjalan,” tandasnya kala itu. (suharmansyah)