Senin, 15 Maret 2010

Rokok Haram karena Muhammadiyah ingin melindungi kesehatan masyarakat


Jakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Prof. Dr. Syamsul Anwar mengatakan bahwa motif diharamkannya rokok karena Muhammadiyah ingin berpartisipasi membangun dan melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan kondusif bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin Indonesia,Selasa (09/03/2010).

Beliau menjelaskan alasan tersebut karena menurut data SUSENAS 2006, konsumsi keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9 % sementara keluarga terkaya justru hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga miskin ini untuk konsumsi rokok ini menempati urutan kedua setelah beras. "Hal ini jelas sangat merugikan bagi keluarga karena kebutuhan gizi untuk keluarga menjadi ternomer sekiankan menututnya, sehingga apabila keluarga tersebut mempunyai balita, maka kebutuhan gizi balita tersebut akan tergeserkan oleh rokok" ungkapnya.

Prof. Dr.Syamsul Anwar menegaskan bahwa rokok terbasuk haram dengan alasan merupakan barang yang banyak mengandung bahaya pada kesehatan bagi perokok maupun orang lain yang terkena paparan asap rokok dan termasuk kategori al-khaba’is (barang buruk/ kotor) yang dilarang dalam Al-Qur’an menurut surat An-Nisa’ ayat 29 “Jangan kamu membunuh dirimu sendiri…” dan surat Al-Isra’ ayat 26-27 “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (26)” dan “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.(Fan)