MEDAN(SI) – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan M Nur Rasyid Lubis menyebutkan, sepanjang 2009 puluhan dokter diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Meski tidak secara rinci menjabarkan jumlahnya, namun izin praktik satu dokter dipastikan dicabut karena melanggar kode etik. “Dokter tersebut sampai diproses ke IDI Pusat di Jakarta dan akhirnya izin praktiknya dicabut selama enam bulan dan diberikan pembinaan. Inilah tindakan tegas yang dilakukan jika terbukti melakukan kesalahan,”paparnya kemarin.
Pengaduan terbanyak yang masuk ke MKEK,kata dia, terkait dugaan malapraktik.Kasus malapraktik ini banyak bentuknya. Selama ini, di masyarakat berkembang pengertian bahwa yang disebut malapraktik apabila pasien merasa ada yang salah dalam penanganan medis. Padahal, meski tidak menimbulkan sebuah kecelakaan medis, jika seorang dokter melakukan tindakan medis di luar standar operasinal prosedur (SOP), sejatinya itu disebut malapraktik.
“Malapraktik adalah melakukan yang bukan kerjaannya dan bukan standar profesinya dan tidak sesuai SOP medis. Bukan karena ada masalah saja baru malapraktik, SOP tidak dijalankakan itu juga malapraktik,”ujarnya. Dia menambahkan,banyak kasus risiko medik yang akhirnya divonis sebagai malapraktik.
Dokter terkait kemudian langsung divonis melakukan malapraltik dan dilaporkan ke polisi. Padahal,setiap dokter yang melakukan kesalahan semestinya disidang dulu di MKEK.“Yang terjadi sekarang belum sampai ke MKEK sudah sampai ke polisi, ”ucapnya. Nur menegaskan, jika seorang dokter terbukti melakukan tindakan medis di luar SOP, maka sesuai MKEK,dokter tersebut bisa dicabut izin dokter atau praktiknya. (nina rialita/kps)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi