Senin, 08 Maret 2010

Syamsul Anwar : Majelis Tarjih dan Tadjid harus revisi fatwa tentang rokok.


Yogyakarta - Seiring dengan perhatian yang terus meningkat terhadap masalah pengendalian tembakau di berbagai belahan dunia saat ini menurut Prof. Syamsul Anwar, maka peran agama dan para pemukanya perlu dimaksimalkan karena upaya pengendalian tembakau itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari mudarat yang di timbulkan dari konsumsi tembakau dan ini sesuai dengan salah satu tujuan syariah, yaitu perlindungan terhadap terhadap diri atau jiwa manusia ungkapnya.

Melihat belum adanya keseragaman fatwa mengenai konsumsi tembakau dan tercapainya kemajuan pesat dalam riset mengenai masalah ini menurutnya, maka perlu diadakan kajian untuk menerbitkan fatwa baru tentang masalah konsumsi tembakau ini. Ujar Prof. Dr. Syamsul Anwar pada acara Halaqoh Fiqih Pengendalian Tembakau di Gedung PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta pada (08/03/2010).

Hal ini disebabkan karena tembakau ditengarai sebagai produk berbahaya, adiktif dan konsumsinya sebagai salah satu penyebab kematian dan penyakit social yang harus segera ditanggulangi. Kini menurutnya rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, dimana 69 diantaranya adalah karsinogenik atau pencetus kanker. Di sisi lain perilaku merokok mempunyai kaitan kuat dengan kemiskinan, adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevelensi merokok lebih tinggi dari pendapatan terkaya. Ini ditunjukkan dari angka-angka yang terdapat di SUSENAS 2006.

Menurut data tersebut yang dicermati oleh majlis tarjih bahwa konsusmsi keluarha termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9 % sementara keluarga terkaya justru hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga miskin ini untuk konsusmsi rokok ini menempati urutan kedua setelah beras. Hal ini jelas sangat merugikan bagi keluarga karena kebutuhan gizi untuk keluarga menjadi ternomer sekiankan menututnya. Sehingga apabila keluarga tersebu mempunyai balita, maka kebutuhan gizi balita tersebut askan tergeserkan oleh rokok tersebut. Sehingga apa ini bukan suatu bentuk kezaliman terhadap balita menurut beliau.

Rokok muncul ke dunia islam pada awal tahun1000-an H, ketika rokok mulai berkembanga luas, beberapa ulama mengharamkannnya, sebagian lain memakruhkannya dan beberapa menyatakan mubah, sementara ada pula yang bersikap diam. Di kalangan madzab yang empat, terdapat ulama-ulama yang mengharamkan,memakruhkan dan membulehkannya, kebanyakan ulama syafi’iah dan hanafiah membolehkan atau memakruhkannya.

Demikan juga dengan muhammadiyah melalui fatwa majlis tarjih yang memubahkannya, sehingga sekarang majlis tarjih dengan melihat dan mengkaji berbagai hal yang ada sekarang sedang mengusulkan kepada muhammadiyah untuk mencabut fatwa mubah tersebut, dimana dasar hukum mengharamkan rokok tersebut adalah ijtihad bayani, madzarat, tahili dan maqasid syar’iyah.

Sehingga di akhir kata yang disampaikan syamsul anwar adalah umat islam perlu meningkatkan kesadaran dalam kaitan ini dan menjadkan upaya penanggulangan dampak tyermbakau ini sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar, mengingatdunia telah bergerak dalam upaya pengendalian rokok dengan mengingat dampak yang ditimbulkannya dengan mengacu pada bukti-bukti ilmiah yang telah menunjukkan bahwa konsumsi tembakau dan paparan asap rokok merupakan penyebab kematian, penyakit dan kelumpuhan yang kesemuanya merupakan excess dari tembakau. ( bar)