Senin, 15 Maret 2010

PILKADA MEDAN : BISA DUA PUTARAN, RUDOLF AKAN GUGAT KPU


Medan - Pemilihan umum kepala daerah di Kota Medan diprediksikan akan terjadi dalam dua putaran karena banyaknya peserta pemilu yang berpartisipasi. Tidak lolosnya pasangan Rudolf Pardede-Afiffuddin Lubis dalam Pilkada Kota Medan dinilai menguntungkan salah satu pasangan.

Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, Minggu (14/3), mengatakan, pasangan itu diprediksi akan menggantikan posisi Rudolf-Afiffuddin karena dukungan salah satu partai akan solid pada pasangan tersebut.

Sementara pasangan lainnya tidak akan banyak mendapat keuntungan dari tidak lolosnya Rudolf-Afiffuddin.

Atas tidak diloloskannya dirinya, Rudolf mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. ”Saya minta para pendukung untuk tenang. Ini belum selesai,” tutur Rudolf.

Ketua Tim Sukses pasangan Rudolf-Afiffuddin, Ramses Simbolon, kepada wartawan, Sabtu, mengatakan baru menerima surat resmi pemberitahuan tidak lolosnya pasangan Rudolf-Affifuddin pada Sabtu pagi. Tim sukses merasa sangat kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi meminta para pendukung Rudolf-Affifuddin untuk tenang.

Ramses menyayangkan surat KPU Kota Medan Nomor 270/875/III/KPU-MDN/2010 yang sama sekali tidak menjelaskan pada pasal mana pasangan Rudolf-Afiffuddin melanggar Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009. Surat itu juga tidak melampirkan keputusan pleno KPU, hanya ditandatangani Evi Novida Ginting sebagai Ketua KPU.

Apalagi KPU Pusat sudah menyatakan berkas pasangan Rudolf-Afiffuddin tak bermasalah. ”Patut diduga KPU Kota Medan tidak independen dan melanggar kode etik,” kata Ramses.

Tim sukses Rudolf-Afiffuddin menyatakan tengah berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk upaya jalur hukum. Namun belum diketahui bentuk jalur hukum yang akan ditempuh.

Menurut Ridwan, kemungkinan gugatan kepada KPU Kota Medan bisa dilakukan mengingat sebelumnya KPU Provinsi dan KPU Pusat telah meloloskan Rudolf sebagai Wakil Gubernur Sumut, Gubernur Sumut, dan anggota DPD.

”Itu menjadi yurisprudensi. Namun proses hukum butuh waktu lama. Saat proses hukum selesai, pilkada sudah selesai juga,” kata Ridwan.

Sabtu lalu, setelah secara resmi menetapkan 10 pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan, KPU Kota Medan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Pasangan Syahrial Anas-Yahya Sumardi mendapat nomor urut satu, Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting nomor urut dua, dan Indra Sakti Harahap- Delyuzar di nomor tiga.

Di nomor empat pasangan Bahdin Nur Tanjung-Kasim Siyo, nomor lima pasangan Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung, nomor enam Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin, nomor tujuh M Arif Nasution-Supratikno, nomor delapan Maulana Pohan-Ahmad Arif, nomor sembilan Ajib Shah-Binsar Situmorang, dan nomor sepuluh Sofyan Tan-Nelly Armayanti.

Penetapan pasangan calon di Hotel Garuda Plaza diwarnai demonstrasi dari tiga kelompok. Kelompok pertama dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, kelompok kedua dari pendukung pasangan Rudolf- Afiffuddin, dan kelompok ketiga dari Forum Masyarakat Peduli Pilkada Bersih.

Kantor KPU Kota Medan juga sempat disegel oleh ratusan orang yang merupakan massa pendukung Rudolf-Afiffuddin. Mereka menyegel pintu masuk kantor KPU dan menempelkan fotokopi guntingan surat kabar yang memuat pernyataan KPU Pusat tentang pernyataan KPU Pusat bahwa Rudolf lolos. (WSI/KPS)