Selasa, 30 Maret 2010

Tata Ruang Danau Toba Harus Diatur Mendetail


Medan - Rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden tentang Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional hendaknya dibarengi dengan penyusunan tata ruang kawasan secara mendetail. Tata ruang kawasan Danau Toba juga harus menjadi pegangan pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasannya.

Namun, sayangnya, menurut Bupati Samosir Mangindar Simbolon, rencana penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang kawasan strategis nasional Danau Toba justru belum pernah melibatkan pemerintah daerah. ”Padahal, kami yang akan diatur oleh perpres tersebut, tetapi kami tak pernah dilibatkan dalam penyusunannya,” ujar Mangindar di Medan, Sumatera Utara, Senin (29/3).

Mangindar mengakui, selama ini upaya pengembangan kawasan Danau Toba selalu terbentur oleh persoalan keterpaduan kebijakan di antara pemerintah daerah di sekeliling danau. Tiap- tiap pemerintah daerah memiliki kebijakan sendiri yang tidak pernah sinkron dengan pemerintah daerah lainnya.

Terdapat tujuh kabupaten di sekeliling Danau Toba, yakni Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, dan Samosir. Selain itu, terdapat tiga daerah di hilir Sungai Asahan, yakni Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai. Mata air Sungai Asahan berasal dari aliran Danau Toba.

Mangindar mengatakan, jika perpres tentang kawasan strategis nasional Danau Toba selesai disusun, harus ada ketegasan pemerintah untuk menyusun tata ruang kawasan.

”Rencana tata ruang ini kuncinya. Semua kebijakan pemerintah daerah harus bersumber dari rencana tata ruang kawasan strategis nasional Danau Toba,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, rencana tata ruang kawasan tersebut harus mendetail. (BIL)