Medan, Berdasarkan hasil pantauan badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, pencemaran air Sungai Deli disebabkan oleh aliran limbah dari 50 industri yang terdapat di pinggiran Sungai yang membelah kota Medan itu.
“Dari hasil kajian kami, terdapat 50 industri di sekitar Sungai Deli yang membuang limbah langsung ke sungai tersebut,” demikian dikatakan Kepala BLH Sumut Dr Ir Hj Wan Hidayati MSi kepada wartawan di sela-sela Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup Bagi Pers dan LSM, Senin (14/6) di Hotel Dharma Deli.
Dijelaskan Hidayati mantan Kepala Laboratorium BLH Sumut ini, selain tercemar oleh limbah industri, pencemaran air Sungai Deli juga disebabkan oleh penumpukan sampah di sekitar Sungai Deli. Hingga saat ini terdapat 58 tumpukan sampah di sepanjang Sungai Deli. “Sampah yang tidak dikelola ini turut mencuatkan gas metan yang bisa memicu pemanasan global,” tegas Hidayati yang baru saja mengikuti pertemuan lingkungan bersama Algore di Beijing.
Tercemar
Kondisi inilah yang mengakibatkan air Sungai Deli tercemar mulai dari hulu, tengah hingga hilir. Dikatakan hidayati, pencemaran di hilir didapati tercemar oleh cuprum dan amoniak. Sementara di tengah Sungai Deli terdapat dicemari limbah-limbah organik dari limbah domestik dan hotel. Untuk di hulu dicemari TSP yang diakibatkan terbawa dari proses erosi.
Untuk menanggulangi hal tersebut, upaya yang dilakukan BLH Sumut dengan membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus Deli dan Belawan. Sebab, untuk mengelola Sungai Deli dan Belawan harus mengacu pada prinsip Two River One Management (dua sungai satu manajemen). “Dengan demikian penyelesaiannya bisa satu tindakan, misalnya membutuhkan pendangkalan air sungai maka diperlukan alat-alat berat dari PU maka UPT Deli Belawan ini tinggal memintanya ke dinas PU,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hidayati, upaya lain dilakukan, dengan membangun sistem pengolahan sampah atau sanitary landfill di Namo Bintang. “Selama ini kita meminta agar sampah dipisahkan, tapi karena tidak adanya pengolahan sampah, maka sampah yang sudah dipisahkan jadinya tercampur kembali,” cetusnya. Oleh karena itu, masih Hidayati, harus ada pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir sampah seperti di Namo Bintang.
Sementara itu, Sekretaris BLH Sumut H Erwin Hidayah Hasibuan SH MH yang tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut mengungkapkan upaya tegas yang akan dilakukan BLH Sumut untuk menindak perusahaan pencemar lingkungan yakni dengan menerapkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(mc/ans)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Selasa, 15 Juni 2010
50 Industri Alirkan Limbah ke Sungai Deli
Label:
Info Lingkungan