Selasa, 08 Juni 2010

PERLINDUNGAN ANAK: MASIH BANYAK ANAK KORBAN KEKERASAN


Wajahnya sama sekali tidak menunjukkan keganasan. Bahkan, berulang kali bibirnya menyungging senyum manis setiap kali ditanya sesuatu. Namun, dua anaknya yang masih berumur balita mengalami luka-luka yang cukup parah di sekujur tubuhnya.

Dia adalah Indriyani atau biasa dipanggil Yani (35). Perempuan yang menurut Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Rudy Sufahriadi menjalani hidup sebagai pekerja seks komersial ini adalah ibu kandung dari Feri (5 bulan), yang menderita patah tulang di beberapa bagian di kedua kaki dan kedua tangannya. Kini Feri dirawat di Ruang 402 lantai 4 RSUD Koja.

Kasus Feri mencuat karena dia menjadi korban kekerasan yang dilakukan orangtuanya sendiri. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, masih banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri.

”Dari sekitar 1.700 kasus kekerasan pada anak, 50 persen pelakunya adalah orangtua sendiri,” kata Arist yang akan dilantik menjadi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

”Kekerasan yang dialami Feri diharapkan bisa menjadi momentum gerakan memerangi kekerasan terhadap anak,” kata Arist seusai menengok Feri di RSUD Koja, Senin (7/6).

Dalam persoalan kekerasan terhadap anak, ada tiga unsur besar yang menyebabkan hak-hak anak akan keamanan terlalaikan, yakni keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

”Saya harap Feri bisa menjadi simbol gerakan perlawanan terhadap kekerasan ini,” katanya.

Arist tidak bisa mentoleransi alasan apa pun, seperti kemiskinan atau stres, menjadi pembenaran seseorang melakukan kekerasan terhadap anak. ”Itu sudah pidana dan pelakunya harus dihukum sesuai UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak,” katanya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, Indriyani alias Yani akan menjalani pemeriksaan psikiater pada Rabu (9/6) di Polda Metro Jaya.

”Jika benar tes kesehatan jiwanya menyatakan dia sakit, dia harus dirawat di RS Jiwa. Akan tetapi, kasus pidananya akan jalan terus,” kata Kapolres.

Hanya tersenyum

Ketika diwawancarai wartawan, Yani memang menunjukkan ketidakseriusan saat menjawab. Dia mengatakan tidak pernah memukul anak-anaknya. ”Saya cuma menggendong. Biru-biru di tubuhnya karena dia alergi digendong,” kata Yani dengan senyum.

Yani mengaku sangat sayang dengan anaknya. Tidak pernah memukul dan tidak mengerti apa yang ditanya wartawan soal pemukulan itu. Dia juga hanya senyum saja ketika ditanya soal ayah kedua anaknya.

Yani juga tidak mau berterus terang tentang pekerjaannya. Dia bilang, untuk makan sehari-hari, dia dibantu keluarga.

Dia pun tidak konsisten ketika ditanya nama anaknya. Pertama kali dia menyebut Feri sebagai Haris, tetapi kepada penanya lain menyebutnya sebagai Andri. Kepada tahanan lain di Markas Polres Jakarta Utara, Yani mengenalkan dirinya sebagai Ratna.

Dari keterangan para tetangganya diketahui Yani mempunyai seorang anak laki-laki yang sudah berumur 12 tahun, tetapi anak itu menghilang menjadi anak jalanan. ”Sekarang kami sedang bekerja sama dengan rumah singgah untuk mencari anak yang belum diketahui namanya ini,” ujar Arist.

Rudy menambahkan, selama ditahan di sini, tidak sekali pun dia menanyakan kabar anaknya. ”Icha, anaknya, sudah kami bawa ke rumah aman milik Kementerian Sosial.”

Dengan pertimbangan itu, Komnas PA serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara sepakat memindahkan Icha dan Feri, setelah sembuh, ke rumah aman karena Yani terbukti tidak bisa merawat anaknya. ”Menurut keterangan tetangga, pernah kedua anaknya ditemukan dalam keadaan dikerumuni lalat dan semut di wajah di dalam rumahnya karena ditinggal ibunya seharian,” kata Rudy.

Dia menambahkan, kekerasan yang dialami Feri adalah kekerasan dalam jangka waktu lama dan berulang, dibuktikan dengan adanya luka lama dan baru.

Dari hasil pemeriksaan dokter, selain patah tulang, diketahui luka yang diderita Feri saat ini adalah luka lebam di dada kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, serta kaki kanan dan kiri. Di kepala sebelah kanan terlihat penyok dan kaki sebelah kiri bengkok. ”Di pangkal hidungnya juga ada luka baret seperti dipukul dengan sisir besar,” kata Rudy.

Yani diancam dengan Pasal 44 UU No 23/2004 dengan ancaman hukuman tujuh ta- hun penjara.(M Clara Wresti)