Sabtu, 05 Juni 2010

Komnas Anak: RPP Tembakau Amanat UU Kesehatan


Jakarta, Komisi Nasional Perlindungan Anak menegaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk melindungi generasi muda.

"Regulasi yang mencerminkan perlindungan terhadap semua anak bangsa patut didukung termasuk hadirnya RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif sebagai amanat dari UU No 36/2009 tentang Kesehatan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam rilis Komnas Anak di Jakarta, Jumat.

Menurut Komnas Anak, negara patut melindungi anak-anak yang masih dalam taraf perkembangan dari pengaruh bahaya produk tembakau karena anak-anak merupakan korban dari ketiadaan perlindungan yang seharusnya diterima oleh mereka.

Untuk itu, Komnas Anak mendorong pemerintah khususnya pihak Kementerian Kesehatan dan instansi terkait agar senantiasa melindungi generasi muda Indonesia.
"Pertimbangan kesehatan ini adalah sebuah pertaruhan yang besar untuk bisa mencetak anak-anak yang cerdas, sehat, dan memiliki manfaat untuk masyarakat, negara, dan juga lingkungannya," katanya. (Ant)