Jumat, 25 Juni 2010

Enam Anak Balita Kecanduan Rokok


Jakarta, - Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat hingga pertengahan tahun 2010 terdapat 6 kasus anak berusia 11 bulan, 2,5 tahun, dan 4 tahun yang kecanduan rokok, dari lima batang per hari hingga dua bungkus per hari. Dari anak balita perokok yang dipantau itu lama masa merokoknya sekitar 1,5–2 tahun.

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) juga menunjukkan prevalensi perokok yang mulai merokok pada usia 5–9 tahun meningkat lebih dari 4 kali lipat sepanjang tahun 2001–2004. Sementara remaja usia 15–19 tahun meningkat hingga 144 persen selama tahun 1995–2004.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Kamis (24/6) di Jakarta. ”Fenomena [anak] balita merokok ini bukti kelalaian pemerintah dalam menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak. Padahal, anak-anak yang merokok ini membutuhkan perlindungan khusus,” ujarnya.

Dari 6 kasus anak balita perokok itu, Komnas Perlindungan Anak kini tengah melakukan terapi pada anak balita yang kecanduan rokok bernama Al (2,5) dari Sumatera Selatan. Menurut penuturan ibunya, Al mulai merokok sejak usia 11 bulan. Al terbiasa merokok karena kerap bermain di lingkungan perokok. Kebiasaan Al sulit dihentikan karena setiap kali dilarang merokok Al akan menangis dan membenturkan kepala ke tembok.

Terapi

Psikolog anak Seto Mulyadi mengatakan, Al akan menjalani terapi dengan pendampingan selama 1 bulan dan 3–4 jam per hari di Jakarta. Sebelumnya, Mei lalu, Al pernah menjalani terapi. Hasilnya, Al bisa mengurangi kebiasaan merokoknya dari 3–4 bungkus per hari menjadi 1 bungkus per hari. Metode terapi untuk sementara dilakukan dengan bermain. Yang penting, kata Seto, anak tidak stres atau tegang karena itulah yang memicu anak merokok.

”Anak perlu proses belajar sosial lagi untuk mengubah kebiasaan. Paling tidak perlu waktu 2,5 tahun untuk itu,” kata Seto.

Seto menekankan pentingnya mengubah lingkungan anak berada. Selama lingkungan anak tidak berubah, perilaku merokok anak juga tak akan hilang. (LUK)