Jakarta, Kompas - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik bagi kelompok pelanggan 450 volt ampere dan 900 volt ampere. Oleh karena kelompok pelanggan ini dinilai kurang mampu dan perlu diprioritaskan untuk mendapat subsidi listrik.
Demikian hasil rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh di Jakarta, Selasa (15/6). Rapat juga dihadiri Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan dan jajaran direksi PLN.
Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya menyatakan, DPR menyetujui usulan pemerintah untuk melaksanakan distribusi subsidi listrik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 sebesar Rp 55,1 triliun.
Kebijakan itu harus dilaksanakan dengan sistematika berkeadilan, tidak memberatkan rakyat kecil, dan tetap menjaga daya saing industri.
Jadi, TDL bagi pelanggan dengan daya 450-900 volt ampere (VA) tidak naik, sedangkan TDL bagi kelompok pelanggan lain naik secara proporsional dengan kisaran 6 persen-20 persen.
Selain itu, pemerintah diharapkan meningkatkan rasio elektrifikasi dari 65 persen menjadi 80 persen pada tahun 2014 dengan menyambung jaringan listrik bagi 1,5 juta pelanggan baru per tahun.
Pihak PLN diminta mengurangi pemakaian minyak untuk bahan bakar pembangkit dan menurunkan susut jaringan.
Namun, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN Murtaqi Syamsudin menyatakan, kenaikan TDL tidak memengaruhi kondisi keuangan internal PT PLN ataupun kemampuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. ”Kenaikan TDL lebih berdampak pada pengurangan besaran subsidi listrik,” kata dia.
Opsi pertama
Darwin menyatakan, dalam APBN-Perubahan 2010, alokasi anggaran subsidi listrik Rp 55,1 triliun. Asumsinya, TDL naik rata-rata 10 persen pada Juli 2010 untuk menutup kekurangan kebutuhan subsidi Rp 4,8 triliun.
Penundaan kenaikan TDL 10 persen menambah anggaran subsidi Rp 800 miliar per bulan. Alokasi subsidi listrik tahun 2010 antara lain Rp 26,86 triliun untuk pelanggan rumah tangga kecil dan Rp 9,3 triliun untuk rumah tangga sedang. Adapun subsidi bagi kelompok pelanggan industri menengah Rp 9,4 triliun dan industri besar Rp 2,59 triliun.
Dalam rapat itu, Darwin mengusulkan agar kenaikan TDL pada Juli nanti tidak mengikutsertakan pelanggan 450-900 VA.
”Melanjutkan rapat terdahulu, dari dua opsi yang ada, kami memilih opsi pertama di mana di dalamnya golongan 450-900 VA tidak ikut naik,” kata dia.
Berdasarkan opsi pertama itu, TDL pelanggan 450-900 VA tidak naik. Dengan alasan, subsidi listrik diprioritaskan untuk konsumen tidak mampu atau rumah tangga kecil dengan daya 450 VA sampai 900 VA.
Tarif listrik bagi pelanggan 6.600 VA ke atas dengan batas hemat 30 persen (semula 50 persen) juga tidak naik karena tarif pelanggan itu telah mencapai keekonomian.
Sementara persentase kenaikan TDL pelanggan sosial 10 persen, pelanggan rumah tangga lain 18 persen, pelanggan bisnis 12-16 persen, industri 6-15 persen, pemerintah 15-18 persen, traksi (untuk keperluan KRL) 9 persen, curah (untuk apartemen 15 persen), dan multiguna (untuk pesta dan layanan khusus 20 persen).
Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan tagihan listrik rata-rata Rp 134.000 akan naik Rp 24.000, pelanggan 2.200 VA dengan rekening listrik Rp 240.000 per bulan akan naik Rp 43.000.
Tolak kenaikan
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS menolak kenaikan TDL. ”Kenaikan TDL tidak menyelesaikan persoalan karena akar masalahnya pada bauran energi,” kata anggota Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo.
”Selama ini terjadi kesalahan pola manajemen gas, batu bara, dan panas bumi. Karena bauran energi tidak seimbang, biaya produksi listrik jadi tinggi sehingga butuh tambahan subsidi listrik Rp 4,8 triliun,” ujarnya.
Anggota Fraksi PDI-P, Ismayatun, menambahkan, PLN dinilai belum optimal dalam melaksanakan efisiensi pengelolaan perusahaan.
”Sebelum TDL dinaikkan, audit keuangan harus dilakukan lebih dulu. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk pembangkit dan bauran energi hingga beberapa tahun ke depan,” kata dia.
Apalagi pada 2010, ujar Ismayatun, pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan margin usaha sebesar 8 persen bagi PLN. (EVY/kps)