Jumat, 25 Juni 2010

KEHUTANAN: KEPALA DAERAH TURUT TERLIBAT MERAMBAH


Jakarta - Para kepala daerah harus segera mencabut izin-izin usaha di kawasan hutan yang terus bekerja walau belum mendapat persetujuan Menteri Kehutanan. Apabila tidak segera mencabut izin tersebut, para kepala daerah patut diduga turut terlibat merambah kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (24/6), mengatakan, sekarang sudah bukan waktunya bagi para kepala daerah melanggar regulasi.

”Seperti para bupati, jangan anggap izin KP (kuasa pertambangan yang) mereka (keluarkan) tidak diketahui. Dari peta satelit kini bisa diketahui. Jangan merasa seperti dulu karena Kalimantan jauh (dari Jakarta), terus mengeluarkan izin KP di kawasan hutan,” tegas Zulkifli.

Dalam pemantauan udara menggunakan helikopter dari Balikpapan ke Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu lalu, ratusan danau tambang batu bara yang telantar maupun yang masih dieksploitasi bertebaran. Sebagian besar berada di dalam kawasan hutan dan beroperasi menggunakan izin bupati.

Menurut Menhut, 62 persen hutan rusak karena dirambah, 22 persen perkebunan kelapa sawit, dan 16 persen akibat jalan raya. Sejauh ini, Menhut baru menuntaskan satu kasus pidana kehutanan oleh tambang di Bukit Kendi, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori menambahkan, tim terpadu penegakan hukum kehutanan dijadwalkan bertemu pekan depan di Jakarta. Mereka akan menganalisis temuan pidana kehutanan sebelum terjun ke daerah untuk penindakan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mempertanyakan kasus pidana kehutanan yang tak kunjung diajukan ke pengadilan. ”Sudah delapan bulan Zulkifli menjadi Menhut, tidak ada satu pun berkas perkara baru yang dibawa untuk penegakan hukum. Data dan fakta sudah banyak,” ujar Elfian. (ham/kps)