Jumat, 11 Juni 2010

KPU Medan Optimis Pilkada Putaran II Sesuai Jadwal


Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan optimis dilaksanakannya Pilkada Kota Medan putaran II sesuai jadwal 19 Juni 2010. Demikian anggota KPU Medan Divisi Sosialisasi Ratmat Kartolo Simanjuntak kepada wartawan ketika ditemui di gedung KPU Medan, Kamis (10/6).

Menurut Rahmat, dirinya optimis pelaksanaan Pilkada putaran II sesuai jadwal dengan kata lain sengketa pilkada terkait gugatan pasangan nomor 7 Prof HM Arif Nasution-Supratikno dengan pihak terkait Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis dan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

Apalagi, beberapa waktu lalu, ungkap Rahmat dirinya membaca statemen Ketua MK Mahfud MD di media massa di mana dari seluruh kasus pilkada kabupaten kota maupun provinsi yang disidangkan di MK, hanya dua daerah diperintahkan untuk mengulang pelaksanaan Pilkada yakni di Bangli dan Tebing Tinggi.

Setelah keluarnya putusan MK terkait gugatan Pilkada Medan, KPU Medan akan melaksanakan sejumlah persiapan di antaranya melakukan sortir dan pelipatan surat suara, pemasangan atribut sosialisasi pelaksanaan Pilkada Medan putaran II dengan melakukan pemasangan baliho sosialisasi dan banner runningteks di berbagai persimpangan dan fasilitas umum lainnya untuk mengajak masyarakat agar tidak golput.

Sosialisasi

Lebih lanjut Rahmat juga memaparkan pihaknya setiap harinya secara bergilir KPU Medan juga melakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan se-Kota Medan.

"Hari ini (Kamis-red), KPU Medan melakukan sosialisasi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Medan Tembung, Medan Area dan Medan Denai," tukasnya sembari menyatakan perharinya KPU Medan melakukan sosialisasi di empat kecamatan.

Rahmat juga mengutarakan, kemarin dirinya berangkat ke KPU Pusat menyerahkan surat resmi KPU Medan terkait perbaikan data pemilih.

Diutarakannya, sejak 13 Mei-19 Juni 2010 ditemukan 4.599 orang pemilih pemula, belum terdaftar 3.854 orang, sedangkan pemilih telah meninggal 1.988 orang, pemilih ganda 708 orang, pindah domisili 30.091 orang dengan demikian jumlah pemilih perbaikan berkisar 8.453 orang.

"Surat ini saya serahkan langsung kepada Ketua KPU Pusat Hafiz Ansary," papar Rahmat sembari mengutarakan KPU Medan masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat terkait hal itu.

Putusan MK

Secara terpisah, anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba ketika dihubungi wartawan di Jakarta mengutarakan putusan MK terkait perselisihan Pilkada Medan akan mulai dibacakan Jumat (11/6).

Dipaparkannya, pembacaan putusan sengketa Pilkada Medan dilaksanakan secara bersamaan dengan tiga daerah lainnya yakni Binjai, Sibolga dan Serdang Bedagai.

"Apapun putusan MK tersebut harus dihormati dan ditaati karena putusan itu final, kongkrit dan mengikat karenanya seluruh pihak harus mematuhinya," jelasnya. (aru/ans)